Lihat ke Halaman Asli

Selviani Rahmita

Mahasiswa Ilmu Ekonomi, IPB University

Mahasiswa KKN IPB Bantu Sertifikasi Halal dan Pemasaran UMKM Desa Cipeuteuy Kabupaten Sukabumi

Diperbarui: 22 Juli 2023   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: Dokumen Pribadi

Kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman akan dimulai pada 17 Oktober 2024.

Kelompok mahasiswa KKN IPB Desa Cipeuteuy, Kabupaten Sukabumi menggelar program sosialisasi Self Declare dengan turut mengundang para pelaku usaha UMKM desa Cipeuteuy (28/6). Kegiatan ini diusung atas dasar pentingnya sertifikasi halal produk untuk pelaku usaha UMKM sesuai mandat dari kementerian agama.

Pemerintah memberikan satu juta kuota bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) melalui skema pernyataan pelaku usaha (Self Declare). Pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme Self Declare dilakukan secara online melalui SIHALAL.

Program sosialisasi Self Declare disambut antusias oleh warga desa Cipeuteuy terutama para pelaku usaha. Masalah utama dari pelaku usaha di desa adalah keterbatasan mereka dalam mencari informasi terkini terkait sertifikasi halal. Maka dari itu, kelompok mahasiswa KKN IPB Desa Cipeuteuy berperan sebagai fasilitator pengurusan sertifikasi halal produk UMKM. 

Program ini berhasil menggaet para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) desa Cipeuteuy untuk mendaftarkan sertifikat halal produk olahan mereka. Mayoritas produk UMK desa Cipeuteuy adalah produk keripik seperti keripik ubi, keripik talas, keripik pisang, keripik singkong, dsb. Ada juga gorengan, makaroni, dan minuman sehat. Selain itu, terdapat berbagai produk jenis roti dan kue seperti roti goreng, bolu, donat, martabak, kue ulang tahun, kue basah, dsb.

sumber: Dokumen Pribadi

Dengan adanya program Self Declare dapat membantu pelaku usaha untuk mendapatkan akses dalam pendaftaran sertifikasi halal. “Alhamdulillah bagus dapat membantu masyarakat khususnya pelaku usaha UMKM yang belum mengerti cara pengajuan sertifikasi halal,” ujar Saepul Bahri, pelaku usaha minuman sehat (19/7).

Program Self Declare merupakan program yang berlanjut dimana setelah proses pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha diberikan sosialisasi Pengemasan, Pelabelan, dan Pemasaran (14/7). Pelaku usaha UMK juga dibimbing mengenai harga untuk satu produk yang sesuai dengan biaya produksi melalui penjelasan dan perhitungan Break Even Point (BEP). Hal tersebut bertujuan agar pelaku usaha mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan biaya produksi yang mereka keluarkan.

Sementara itu, untuk pemasaran kami memfasilitasi whatsapp group untuk warga desa Cipeuteuy. Warga desa bisa langsung memasarkan produknya langsung di grup tersebut sehingga bisa tersampaikan ke seluruh warga desa yang tergabung di whatsapp group tersebut. Harapan setelah program ini selesai adalah keberlanjutan dan kemajuan UMKM desa Cipeuteuy sebagai salah satu penopang perekonomian desa Cipeuteuy, kecamatan Kabandungan, kabupaten Sukabumi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline