Lihat ke Halaman Asli

Selviana Khoirun Nisak

Mahasiswa Ilmu Gizi

Pemberian Vaksin Booster Dimulai, Simak Panduan dari Kemenkes RI!

Diperbarui: 16 Januari 2022   19:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster sendiri merupakan vaksinasi COVID-19 yang diberikan setelah seseorang mendapatkan vaksinasi primer dua dosis. Pemberian vaksin dosis ketiga ini diberikan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

Studi menunjukkan adanya penurunan antibodi pada enam bulan setelah pemberian vaksin Covid-19 dosis primer secara lengkap. Dengan demikian, dibutuhkan pemberian dosis lanjutan untuk memperpanjang masa perlindungan, terutama pada kelompok masyarakat rentan.

screenshot-20220113-103825-office-61e40b594b660d537726aba2.jpg

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Isi dari surat tersebut di antaranya adalah mengatur tentang jenis vaksin booster yang diberikan di bulan Januari 2022. Jenis vaksin booster yang akan digunakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan pemberian izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap 5 jenis produk vaksin COVID-19, antara lain adalah sebagai berikut:
1. CoronaVac (Sinovac)
2. Pfizer
3. AstraZeneca
4. Moderna
5. Zifivax

Pemberian vaksin booster dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu:
1. Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
2. Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.


Kombinasi vaksinasi booster yang akan diberikan mulai 12 Januari 2022 sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), antara lain:
1. Untuk penerima dosis primer Sinovac akan diberikan booster berupa ½ dosis vaksin AstraZeneca (0,25 ml) atau ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).
2. Untuk penerima dosis primer AstraZeneca, maka akan diberikan booster berupa ½ dosis vaksin Moderna (0,25 ml) atau ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).

Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan vaksin booster ini adalah sebagai berikut:
1. Harus berusia 18 tahun ke atas
2. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Ibu hamil sendiri bisa mendapatkan vaksinasi booster, dengan penggunaan vaksin mengacu pada SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

poster-vaksin-01-61e40c6a06310e5ff95e0b03.jpg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline