"Eh, lihat! Tasku baru. Kemarin mama beliin aku di mall."
"Aku juga. Sepatuku udah nggak muat. jadi, aku beli juga. Masa sekolah nggak pakai sepatu?"
"Aku juga dong. Kaos kaki aku udah molor karena lama enggak dipakai. Jadi, baru juga nih!"
Gelak tawa menghiasi ruangan kelas yang telah lama tidak berpenghuni.
Wajah sumringah para bocah terpancar dari sorot mata yang berbinar. Maklumlah karena mulut dan hidung tertutup oleh masker. Namanya juga zaman pandemi. Jika tidak pakai masker keluar rumah, serasa ada yang kurang. Ibarat pakai pakaian belum lengkap begitu.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19 telah membuka harapan baru bagi wajah-wajah mungil, terutama yang belum pernah menjamah sekolah. Mereka yang semula hanya mengenal guru dan teman melalui gawai, akhirnya bisa bergerak lebih leluasa dalam mengenal dunia nyata.
Keputusan empat menteri tersbut pastinya mendapat pro dan kontra. Ada sebagian orang tua dan siswa yang rindu sekolah tatap muka. Namun, ada sebagian orang tua dan siswa yang sudah menikmati zona nyaman Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan enggan mengikuti tatap muka.
Ternyata kehidupan ini menuntut manusia mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan. Awal Januari, seragam sekolah, tas, buku, sepatu, dan berbagai perlengkapan sekolah ramai diburu untuk persiapan Pertemuan Tatap Muka (PTM). Anak-anak pun mulai beradaptasi dengan gaya sekolah yang baru. Pastinya para guru pun juga butuh adaptasi terhadap gaya mengajar PTM di masa pandemi.
Belum berselang lama, Omicron kembali mengguncang tatanan PTM yang baru saja dimulai. Terutama di kota Jakarta, kehadirannya cukup meresahkan orang tua, siswa, dan pihak sekolah. Sekolah-sekolah yang telah menjalankan PTM, terpaksa harus melakukan PJJ kembali.
Mengutip dari Surat Edaran Mnedikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, ada lima poin penting, yaitu:
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).
2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).