Bisa bertemu dengan teman-teman sekelas merupakan dambaan para pelajar di Indonesia. Setelah hampir dua tahun terpaksa melakukan pembelajaran dari rumah saja, pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makariem terkait PTM terbatas seperti embusan angin segar bagi pelajar.
Rasanya bukan hanya para siswa yang rindu untuk bisa segera melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Tenaga pendidik dan orang tua rasanya juga tidak sabar untuk menikmati kembali suasana pendidikan seperti sebelum pandemi.
Pernyataan PTM terbatas yang disampaikan oleh Nadiem tentunya tidak sama dengan kondisi PTM sebelum pandemi. Ada syarat-syarat yang telah ditetapkan bagi sekolah-sekolah agar dapat melakukan PTM terbatas. Syarat PTM terbatas tersebut dapat dibaca lebih lanjut dalam Buku Saku PTM di Masa Pandemi.
Di balik kebahagiaan ingin menikmati kembali pembelajaran tatap muka dan keceriaan bersama teman-teman di kelas, ternyata terdapat berbagai kendala untuk dapat mewujudkan PTM terbatas, antara lain:
1. Tidak mendapat izin dari Pemda
Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Nadiem mengatakan bahwa ada beberapa daerah yang masih melarang PTM terbatas. Ia meminta kepada anggota dan pimpinan Komisi X DPR RI agar dapat menyampaikan PTM terbatas kepada pemerintah daerah terkait.
Rasanya pemda juga tidak ingin menunda adanya PTM. Pasti ada pertimbangan khusus yang menjadi alasan jika sampai terdapat pemda yang belum mengizinkan PTM. Pemerintah pusat mungkin dapat melakukan pendampingan terkait PTM terbatas tersebut agar bisa berjalan dengan baik.
2. Jumlah tenaga pendidik yang belum vaksin
Tenaga pendidik merupakan salah satu profesi yang mendapatkan vaksin pertama. Sayangnya, tidak semua tenaga pendidik di Indonesia dapat melaksanakan hal tersebut karena berbagai alasan. Misalnya saja karena sedang hamil atau memiliki komorbid.
Keberadaan tenaga pendidik yang sudah vaksin menjadi salah satu pertimbangan orang tua untuk memberikan izin anaknya mengikuti PTM terbatas. Walaupun pada kenyataannya, ada juga sekolah yang tidak mengizinkan tenaga pendidik yang belum vaksin untuk melaksanakan PTM terbatas. Seperti yang diberitakan oleh Merdeka.com, bahwa tenaga pendidik di Samarinda yang belum vaksin tidak diperkenankan untuk mengajar.
3. Kesiapan sekolah melakukan PTM terbatas
PTM terbatas yang dilakukan pastinya tidak sama dengan PTM yang dilakukan sebelum pandemi. Ada sarana dan prasarana yang menunjang agar PTM terbatas ini dapat berlangsung dengan baik. Pastinya bukan hanya sekadar melakukan apa yang diperintahkan oleh mas menteri, melainkan bagaimana PTM terbatas ini memiliki esensi dalam pendidikan.
Jumlah siswa yang melakukan PTM dan durasi berlangsungnya PTM terbatas juga menjadi pertimbangan sekolah untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Jika merujuk dari Inmendagri, jumlah siswa dalam PTM terbatas maksimal 50%. Akan tetapi, hal ini juga bisa kembali pada pemerintah daerah setempat dan sekolah untuk memberikan pembatasan jumlah murid.