PENDAHULUAN
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio, psycho, socio, spiritual, dan cultural yang komprehensif, serta ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Asuhan keperawatan diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan, serta kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan pelaksanaan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri.
Bila kita lihat realita yang ada, dunia keperawatan di Indonesia masih memprihatinkan. Fenomena "gray area" pada berbagai jenis dan jenjang keperawatan yang ada maupun dengan profesi kesehatan lainnya masih sulit dihindari. Berdasarkan hasil kajian (Depkes & UI, 2005) menunjukkan bahwa terdapat perawat yang menetapkan diagnosis penyakit (92,6%), membuat resep obat (93,1%), melakukan tindakan pengobatan di dalam maupun di luar gedung Puskemas (97,1%), melakukan pemeriksaan kehamilan (70,1%), melakukan pertolongan persalinan (57,7%), melaksanakan tugas petugas kebersihan (78,8%), dan melakukan tugas administrasi seperti bendahara, dll (63,6%).
Pada keadaan darurat, "gray area" sering sulit dihindari. Dalam keadaan ini, perawat yang tugasnya berada di samping klien selama 24 jam sering mengalami kedaruratan klien sedangkan tidak ada dokter yang bertugas. Hal ini membuat perawat terpaksa melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya demi keselamatan klien.
Kemudian fenomena melemahnya kepercayaan masyarakat dan maraknya tuntutan hukum terhadap praktik tenaga kesehatan termasuk keperawatan, sering diidentikkan dengan kegagalan upaya pelayanan kesehatan. Padahal perawat hanya melakukan daya upaya sesuai disiplin ilmu keperawatan. Tindakan yang dilakukan tanpa ada delegasi dan petunjuk dari dokter, terutama di Puskesmas, sering menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan. Fenomena ini tentunya sudah sering kita jumpai diberbagai Puskesmas terutama di daerah-daerah terpencil. Dengan pengalihan fungsi ini, maka dapat dipastikan fungsi dan peran perawat akan terbengkalai, dan tentu saja hal ini tidak mendapatkan perlindungan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Peran keperawatan Indonesia saat ini yang ingin menunjukkan proses perubahan menuju profesional menjadi tantangan terbesar dari berbagai pihak tak terkecuali mahasiswa. Mahasiswa sebagai penggerak perubahan saat ini membuktikan kelahiran reformasi pada tahun 1998, begitu pula dengan pergerakan mahasiswa keperawatan yang membuat sebuah organisasi mahasiswa profesi yaitu Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia (ILMIKI) pada tahun 2000. Wadah kelahiran organisasi tersebut mengkoordinir semua institusi keperawatan S1 di Indonesia dalam memperjuangkan profesionalisme keperawatan. Dalam kiprahnya ILMIKI telah mengalami beberapa periodesasi dimana arah perjuangan berlandaskan peran idealismenya sebagai mahasiswa.
ISI
Sejarah membuktikan bahwa tinta-tinta emas telah diukir oleh mahasiswa. Dinamisasi pergerakan mahasiswa mampu memberikan perubahan signifikan bagi perubahan sosial dan corak kehidupan masyarakat. Melalui fungsinya sebagai iron stock, agent of change, dan social control mahasiswa tidak hanya menjadi kader penerus bangsa tetapi juga memberikan kontribusi bagi pengawasan kebijakan sosial. Berbagai peristiwa yang terjadi diseluruh pelosok negeri ini telah menuntut profesionalitas dalam aspek kesehatan. Tenaga kesehatan yang berkualitas menjadi tuntutan pelayanan di masyarakat. Dinamisasi kondisi antar profesi kesehatan cukup mempunyai pengaruh kuat dalam menentukan langkah konkrit menuju masyarakat Indonesia yang sehat.
Lahirnya ILMIKI pada 24 September 2000 menunjukkan upaya mahasiswa keperawatan untuk berperan serta mengukir sejarah perkembangan keperawatan profesional di Indonesia. ILMIKI diharapkan mampu menjadi wadah bagi perkembangan keperawatan dan jaringan komunikasi lembaga mahasiswa ilmu keperawatan. Sehingga, mahasiswa keperawatan memiliki satu wadah yang utuh.
Pada 1999 merupakan awal munculnya pemikiran untuk membentuk wadah koordinatif berskala nasional untuk mahasiswa keperawatan. Sebelumnya terdapat beberapa usulan nama organisasi yaitu OMKI, IMKI, JMIKI, dan ILMIKI. Kemudian diperoleh kesepakatan dan pendeklarasian organisasi yang bernama "Ikatan Lembaga Ilmu Keperawatan Indonesia" atau disingkat dengan ILMIKI (di Surabaya, 24 September 2000 pukul 16.00 WIB).
ILMIKI berbentuk ikatan yang menghimpun lembaga kemahasiswaan S1 Keperawatan seluruh Indonesia, bersifat independen, dan berazaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi. ILMIKI berperan aktif dalam perkembangan keperawatan profesional Indonesia dan berfungsi sebagai wadah pengkaderan mahasiswa keperawatan menuju perawat profesional pembangun bangsa.