KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan petunjuk sehigga pada kesempatan ini penulis dapat menyelesaikan makalah masa'il fiqhiyyah fi al-mu'amalah.Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah membimbing kita, mendakwahkan ajaran islam yang rahmatan lil alamin.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu, Labib Nubahai, S.H.I., M.Si. yang telah memberikan pengajaran sangat baik kepada mahassiswa IAIN Ponorogo. Semoga dengan pengajarannya tersebut, bisa menjadi amal baik buat beliau di akhirat nanti
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Dewasa ini, telah banyak akad jual beli yang dilakukan dengan banyak cara atau metode, keluarnya hal seperti ini di karenakan adanya perkembangan global
Dan meningkatnga kuantitas da kualitas pada suatu produk yang di anggap modern . Meningkatnya jumlah penduduk di berbagai tempat, maka akan bertambah atau tinggi juga kebutuhan yang di butuhkan di kawasan tersebut kebutuhan yang harus terpenuhi seperti ini akan terlihat dengan keberadaan platform serba cepat seperti apk jual atau beli onlaine, e-commerce dan pelayanan lainnya yang tentunya akan memudahkan konsumen atau produsen melakukan jual beli dengan cepat,terdapat beberapa bentuk penggunaan platform jual beli yang saat ini juga masih ditemukan terkait adanya unsur jahalah atau tidak jelasnya barang dan tidak ada nya bentuk asli
Barang, yang menjual produk dari supplier.
Transaksi jual beli ini kemudian di dalam Islam termasuk dalam bai'
Gharar apabila terbukti tidak sesuai dengan syariat. Bai' gharar merupakan
Transaksi yang dilakukan tanpa adanya unsur kejelasan dari produk atau barang barang
1.3 Tujuan Penulisan
1.4 Rumusan masalah dari penulisan makalah tersebut
1. Hukum melakukan jual beli menggunakan metode seperti yang sudah di jelaskan menurut syariah islam
2. Apakah metode IoT (Internet of Things) dapat digunakan untuk
Memberi solusi terhadap unsur jahalah dalam transaksi metode
Dropshipping?
1.3 Tujuan
Berdasarkan uraian latar belakang dan rumusan masalah diatas. Tujuan
Dari adanya penulisan makalah ini ialah:
1. Untuk mengetahui hukum melakukan jual beli menggunakan
Metode tersebut menurut syari'at Islam.
2. Meninjau dengan menggunakan cara (Internet of Things) yang dapat digunakan untuk memberi pemecah masalah
4 waktu di berikannya objek saat akad apabila dibatasi oleh waktu tertentu. Seperti ketidak samaan masa dalam akad sewa,
. Di dalam akad jual beli contoh dari banyak kasus yang menunjukkan adanya unsur jahalah yaitu dengan munculnya sang penjual dengan si pembeli. Pihak penjual kadang ingin memberikan binatang ternak yang memiliki kualitas kurang baik menggunakan alasan bahwa tidak adanya penentuan barang (ta'yin) di awal akad atau kesepakatan,
Begitu oleh si pembeli terkadang ingin mengambil binatang ternak dengan kualitas baik karena tidak ada persyaratan dengan penjual sendiri dalam menentukan apa yang di beli . Dengan empat gambaran jahalah yang dapat menjadikan hancurnya suatu akad jual beli (fashiyah) yaitu jahalah objek akad, seperti si penjual susu kambing ingin memiliki dengan cara membeli seekor kambing dengan kriteria mendapatkan susu berapa liter seperti target yang di inginkan , syarat tersebut dianggap tidak benar bahkan hancur atau tidak berlaku oleh
Keduanya, jahalah terhadap waktu, si pembeli ingin membeli barang kepada penjual pada hari ini apabila turun hujan.Yang ketiga, jahalah terhadap bandrol harga misalkan pembeli memberitau akan mengambil barang kepada si penjual dengan harga yang sama dengan manusia yang membelinya. Keempat, jahalah terhadap janji pada barang atau manusia,misalnya penjual memberi persyaratan adanya seorang yang bertanggung jawab dalam jual beli, apabila ternyata tidak ada yang bertanggung jawab dengan begitu akad yang dilaksanakan tidak di benarkan bahkan tidak di peebolehkan Begitu juga dengan barang jaminan
PEMBAHASAN
Mengirimkan sesuatu yang dipesan oleh penjual sehingga akad yang seharusnya terjadi antara penjual dan pembeli dibatalkan Pembeli tentunya merasa tidak di untungkan mengenai hal tersebut karena mereka sudah membuat akad pada penjual untuk menebus produknya.
Konsep jahalah sebenarnya tidak berbeda jauh dengan konsep gharar atau
Sama artinya dengan adanya ketidak benaran terhadap barang yang diperjual belikan.akhirnya terjadi konsep yang memperlihatkan tindakan transaksi itu bersifat gharar sehingga tidak dibenarkan dalam agama Islam. Yang utama yaitu ada unsur akibat
Transaksi yang didalamnya terdapat keraguan atau dapat di katakan kurang yakin memunculkan probabilitas dan ketidak jelasan , penyebab keraguan yang ada dalam transaksi
Berhubhngan dengan pembohonhan atau kejaharan oleh pihak tertentu terhadap pihak lain yang ikut masuk ke dalam hal tersebut terapi ada pikiran lain atau tidak sama yang masuk dalam masalah ini. Apabila
Penyetor atau pemilik barang mengizinkan barangnya untuk diperdagangkan
Kembali maka tentu saja hukumnya dapat menjadi sah atau dapat di katakan halal . Dalam istilah ini, penjual
Selanjutnya dikatakan membantu menjual barang supplier dan beliau berhak memperoleh rewerds atau fee (upah) dari barang yang di jual tersebut (hasil penjualannya) tentu memiliki tujuan untuk mendapatkan rewards sebanyak-banyaknya dari customer setiap saat di kala barang nya di beli
BAB IV
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
1.2 Dalam pembenaran yang dilakukan mengenai transaksi membeli maupun menjual melalui metode online atau sebagainya seperti droshipping, maka dapat disimpulkan bahwa
1. Dropshipping dalam syari'at Islam tidak sah karena di dalamnya masih ada unsur jahlah atau dapat di katakan kurang pasti dalam situasi siapa yang memiliki barang yang di jual tersebut antara penjual dan distubutor dalam transaksi tersebut seperti adanya rekayasa bahkan penipuan
Tidak adanya perjanjian secara resmi tetapi jika unsur jahlah tersebut bisa di hilangkan makan hukum tersebut di benarkan
2. Sistem yang terbentuk seperto ioT (Internet of Things) tentunya dapat menjadi pemecah masalah
Mu'malah kontemporer seperti itu Platform ini tentunya dapat membantu
Proses transaksi ketiga pemain dalam metode dropship, yaitu distribusi
Penjual dan pembeli sehingga tidak adanya unsur pembohongan yang terjadi
Karena sudah segala rekam jejak telah terbaca oleh system, adanya kerja
Sama resmi antara supplier dan penjual melalui aplikasi tersebut, serta
Tidak adanya kebingungan bahkan sifat ragu probabilitas dan ketidakpastian di kalangan konsumen jika pihak penjual sudah selesai menjelaskan secara detail kondisi dari produk yang di sajikan
NAMA :SELVIA BRENDA
NIM : 101190252
Kelas : HKI I
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H