Lihat ke Halaman Asli

Selvi Indriyani

Tugas Jurnalistik Baru

Larangan Mudik 2021 Membuat Masyarakat Silaturahmi Online

Diperbarui: 25 Mei 2021   22:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA - Satuan tegas penanganan covid 19 mengeluarkan surat edaran tentang peniadaan mudik hari raya idul Fitri 1442 hijriah yang di mulai pada tanggal 6 - 17 Mei 2021, meskipun masih banyak yang tidak ikut aturan tetap melakukan mudik lebaran 2021. sebagian masyarakat patuh terhadap larangan yang telah di tetapkan.

" Karena ada larangan mudik sih mba , yang saya baca dari berita. Jadi saya ikut aja peraturannya, lagian kan untuk kebaikan bersama juga. Daripada nanti malah kena covid tambah ribet lagi" ujar Nurhayati, Sabtu (21/05).

Nurhayati juga mengungkapkan bahwa ia takut terkena covid 19 pada saat dia tiba di kampung , ia lebih memilih mengikuti anjuran dari pemerintah untuk tidak ikut mudik tahun ini. Ia juga mengungkapkan bahwa silaturahmi bisa di lakukan melalui jarak jauh , ada banyak aplikasi yang bisa di gunakan untuk bersilaturahmi, salah satunya adalah video call menggunakan aplikasi wa atau WhatsApp."Silatuhrami bisa lewat handphone kan udah canggih juga , paling saya video call pake aplikasi WhatsApp." Ucap Nurhayati.

Selain takut tertular covid 19 Nurhayati juga mengatakan bahwa jalur untuk ia mudik telah di jaga ketat oleh para petugas , yang pastinya akan menyulitkannya melanjutkan perjalanan mudik. Dia juga sebenarnya ingin sekali bertemu dengan keluarga di kampung halaman nya di Rangkasbitung. Tapi ia lebih memilih untuk mengikuti peraturan yang ada agar tetap sehat dan terhindar dari wabah Corona.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline