SPT 1770 adalah formulir yang digunakan untuk menyatakan pendapatan perorangan yang harus diajukan oleh wajib pajak orang pribadi di indonesia. Formulir ini harus di isi oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak yang memiliki penghasilan kena pajak tahunan melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah. Formulir SPT 1770 ini biasanya diberikan kepada wajib pajak pada awal tahun pajak, dan wajib pajak harus mengajukan formulir terseut ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Jenis SPT tahunan ini memiliki ketentuan bagi wajib pajak yang merupakan :
1. mempunyai penghasilan
2. berasal dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja
3. dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
4. berasal dari penghasilan lain.
cara mendapatkan formulir 1770 :
-Mengunduh formulir melalui DJP Online
Persiapan mengisi SPT Tahunan 1770
Dokumen yang disiapakan untuk mengisi SPT Tahunan 1770 di antaranya :
1. bukit potong PPh ( Jika ada )