Makna hak dan kewajiban warga negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak mempunyai makna tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk melakukan sesuatu, derajat atau martabat. Karena setiap orang mempunyai hak, maka ia juga mempunyai kewajiban yang harus dilakukan sehingga akan tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu segala sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilakukan, pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia. Kewajiban tersebut harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab.
Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang berbeda tergantung jabatan dan kedudukannya dalam masyarakat. Kedudukan kita sebagai warga negara membuat kita untuk melakukan haknya sebagai warga negara. Warga negara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari sebuah negara dan merupakan salah satu unsur terbentuknya negara. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara merupakan orang-orang negara Indonesia asli dan orang-orang negara lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Hak dan Kewajiban dalam Perundang-undangan
1. Hak
Hak warga negara Indonesia sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu:
a. Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) tentang hak warga negara
b. Pasal 28 tentang hak warga negara
d. Pasal 29 tentang hak beragama
c. Pasal 30 tentang hak mempertahankan negara