Pernah mendengar tentang istilah masyarakat madani atau civil society? Istilah ini pada dasarnya menuju pada kelompok masyarakat yang mempunyai peradaban maju yang dikenal sebagai kelompok masyarakat yang ideal.
Peradaban maju ini memuat berbagai aspek yang intinya itu keseimbangan dan keadilan yang membuat masyarakat yang madani menjadi tujuan utama dari pembangunan di bidang sosial.
Harapannya, dengan terciptanya masyarakat yang madani maka kesejahteraan masyarakat terjamin. Begitu juga dengan keamanan mereka yang kemudian memberikan jaminan dalam tingkat nasional.
Masyarakat madani merupakan suatu konsep masyarakat yang akhir-akhir ini menjadi tujuan sebagian besar masyarakat di Indonesia.
Menurut Adam B. Seligman, pemikiran tentang masyarakat madani sudah ada di Barat sejak abad ke-17 dan ke-18 dikarenakan terjadinya kemacetan paradigma pemikiran sosial dan politik yang disebabkan oleh berbagai perubahan sosial luar biasa telah membawa masyarakat Barat ke arah persoalan penataan tatanan sosial dan kekuasaan yang baru, termasuk usaha merujuk pada paradigma tradisional dan agama (Culla, 1999: 62).
Di Indonesia, gagasan masyarakat madani dilatarbelakangi oleh situasi ketidakpastian hukum, ketidakpastian politik dan sosial ekonomi yang berkembang di pemerintahan Orde Baru, yang menerapkan sistem pemerintahan yang cenderung materialistik dan diluar makna sistem demokrasi.
Kondisi seperti ini membuat sebagian masyarakat Indonesia mencari alternatif bentuk negara atau masyarakat yang dapat diterima oleh berbagai jenis masyarakat Indonesia sehingga keluarlah istilah masyarakat sipil, masyarakat warga, masyarakat kewargaan, masyarakat beradab atau masyarakat
berbudaya, lalu masyarakat madani yang diterjemahkan dari istilah civil society dan kata yang sama maknanya dengan istilah masyarakat Madinah yang diletakkan Rasulullah SAW. (Culla, 1999: 3).
Masyarakat Madani dan Pola Masyarakat Madinah
Pada awalnya istilah masyarakat madani merupakan terjemahan dari kata "civil society" yang pertama kali muncul oleh Ferguson (1767) di dunia Barat. Sedangkan di dunia Timur, istilah masyarakat madani disamakan dengan masyarakat Madinah yaitu ditandai
dengan "Piagam Madinah" yang anti tirani di pelopori oleh Umari (1999) dan Huwaydi (1996). Sedangkan di Indonesia diperintisoleh Anwar Ibrahim yang dikaitkan dengan konsep Kota Ilahi, Kota Peradaban, atau masyarakat kota yang telah terkena peradaban maju (Ubaidullah, 2000: 140). Anwar mendefinisikan masyarakat madani sebagai sistem sosial yang sehat yang didasarkan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.