Hukum merupakan ilmu pengetahuan mengenai problematika yang bersifat manusiawi, dimana kebenarannya dilihat dari sudut pandang manusia. Ilmu hukum pertama kali muncul di tengah-tengah peradaban barat.
Di Yunani, kedudukan negara dipandang lebih utama daripada organisasi-organisasi yang dibuat manusia. Ditemukannya hukum berawal dari peristiwa dua paham besar yang saling menyentak antara kepentingan hukum yang berdasar undang-undang dan kepentingan keadilan yang berdasar kehidupan masyarakat.
"Negara Indonesia adalah negara hukum", merupakan isi dari UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Pasal tersebut menegaskan bahwa bangsa Indonesia menjadikan hukum sebagai landasan seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum berfungsi sebagai rambu pembatas bagi tindakan pemerintah dan rakyat.
Teori Negara Kesejahteraan: Manusia butuh kesejahteraan, di samping kehidupan yang aman, teratur dan tertib (Kranenburg, 1975)
Selaras dengannya, hukum di Indonesia dibentuk untuk mendukung tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Tujuan itu tertuang dalam Preambule UUD 1945 alinea ke-4, yakni pemerintahan yang melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan pelaksanaan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan.
Penegakan hukum di Indonesia masih bisa dikatakan lemah. Hal tersebut terlukis dalam kejadian-kejadian penyalahan hukum, baik dari lembaga penegak hukum maupun dari kitanya sendiri sebagai rakyat. Kasus-kasus semacam itu bersliweran di media dan menjadi konsumsi informasi setiap saat. Hal tersebut cukup mempengaruhi perspektif warga negara terhadap sistem hukum negeri ini.
- Produk Hukum Sendiri
Produk hukum diharapkan dapat memenuhi tiga unsur, yaitu Gerechtigheit (Keadilan), Zeckmaessigkeit (Kebermanfaatan), dan Sicherheit (Kepastian) untuk ditegakan. Justru sebaliknya,
Hukum di Indonesia ibarat tumpul ke atas tapi tajam ke bawah
Artinya, kebermanfaatan hukum yang berkeadilan hanya berlaku bagi kaum elit dan penguasa. Seolah-olah terdapat pembeda dalam kelas sosial.
Kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh rakyat kecil lebih mudah untuk dideteksi dan dijatuhi hukuman, seperti kriminalitas oleh seorang nenek dan pemulung. Sedangkan praktek KKN sulit untuk disentuh, apalagi diberantas. Fenomena tersebut memberi kesan kalau hukum dapat diperjualbelikan sehingga menimbulkan ketidakadilan.
Menurut Weber, hukum memiliki sifat tegas dan memaksa yang bertujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan damai. Dalam upaya mewujudkan hukum berkeadilan di Indonesia, hukum harus ditegakan tanpa sistem tebang pilih atau memandang kelas sosial.