Lihat ke Halaman Asli

Seliara

TERVERIFIKASI

Dentist

Kebutuhan Disabilitas, Lebih Memahami Setelah Mengalami

Diperbarui: 12 Desember 2021   09:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi saat anak bungsu saya harus menggunakan kursi roda ke sekolah | Dokumentasi pribadi

Hari Disabilitas Internasional pertama kali diperingati pada 3 Desember 1992. Penetapan ini berawal dari The United Nations Decade of Disabled Persons yang diadakan 1983-1992 guna membahas kesejahteraan para penyandang disabilitas di dunia.

Pada 18 Desember 2007, Majelis Umum PBB mengubah nama “International Day of Disabled Persons” menjadi “International Day of Persons with Disabilities”. Nama tersebut mulai digunakan secara resmi pada tahun 2008 hingga sekarang. 

Peringatan Hari Disabilitas Internasional bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan hak dan kesejahteraan yang dimiliki oleh setiap penyandang disabilitas.

Apa itu penyandang disabilitas? 

Menurut UU No. 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 

Penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan, tidak boleh mendapat diskriminasi dan lain-lain.

Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. 

Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak penyandang disabilitas.

Konsep tentang disabilitas merupakan suatu konsep yang terus berkembang, merupakan hasil dari interaksi antara orang-orang dengan keterbatasan kemampuan dan sikap, serta lingkungan yang menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka di dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.

Pelaksanaan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menurut UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memiliki asas:

  1. Penghormatan terhadap martabat
  2. Otonomi individu
  3. Tanpa diskriminasi
  4. Partisipasi penuh
  5. Keragaman manusia dan kemanusiaan
  6. Kesamaan kesempatan
  7. Kesetaraan
  8. Aksesibilitas
  9. Kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak
  10. Inklusif
  11. Perlakuan khusus dan perlindungan lebih
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline