Lihat ke Halaman Asli

Konstitusi Negara

Diperbarui: 27 Juni 2023   20:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGERTIAN KONSTITUSI NEGARA

Istilah dalam bahasa Inggris constitusion atau dalam Belanda constitutie secara harafiah sering diterjemahkan dalam bahasa indonesia    Undang undang Dasar. Permasalahannya penggunaan istilah  undang undang adalah bahwa kita langsung membayangkan suatu naskah tertulis,tetapi kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas daripada pengertian undang undang dasar karena pengertian undang undang dasar hanya meliputi naskah tertulis dan tidak tertulis.

Para penyusun undang undang dasar 1945 menganut arti konstitusi lebih luas dari pada undang undang dasar karena dalam penjelasan UUD dikatakan bahwa "Undang undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara  hukum yang tertulis ,sedangkan disampingnya UUD berlaku juga hukum dasar yg tidak tertulis yaitu aturan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis"

Setiap undang undang dasar membuat ketentuan mengenai konstitusi negara yaitu:

1. organisasi negara

2. Hak hak asasi manusia

3. Prosedur mengubah undang undang 

4. Membuat larangan untuk mengubah sifat tertentu

5. Membuat cita cita rakyat.

Konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia

a. Republik pertama (UUD 1945)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline