PENGERTIAN KONSTITUSI NEGARA
Istilah dalam bahasa Inggris constitusion atau dalam Belanda constitutie secara harafiah sering diterjemahkan dalam bahasa indonesia Undang undang Dasar. Permasalahannya penggunaan istilah undang undang adalah bahwa kita langsung membayangkan suatu naskah tertulis,tetapi kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas daripada pengertian undang undang dasar karena pengertian undang undang dasar hanya meliputi naskah tertulis dan tidak tertulis.
Para penyusun undang undang dasar 1945 menganut arti konstitusi lebih luas dari pada undang undang dasar karena dalam penjelasan UUD dikatakan bahwa "Undang undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara hukum yang tertulis ,sedangkan disampingnya UUD berlaku juga hukum dasar yg tidak tertulis yaitu aturan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis"
Setiap undang undang dasar membuat ketentuan mengenai konstitusi negara yaitu:
1. organisasi negara
2. Hak hak asasi manusia
3. Prosedur mengubah undang undang
4. Membuat larangan untuk mengubah sifat tertentu
5. Membuat cita cita rakyat.
Konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia
a. Republik pertama (UUD 1945)