Lihat ke Halaman Asli

Selfia Berlian

Selamat Datang

Menjalankan Prokes (Protokol Kesehatan) di Masa Covid-19

Diperbarui: 23 November 2020   11:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Covid-19 yang artinya Corona Virus Disease 2019 virus ini masuk ke Indonesia sejak bulan Maret 2020 lalu.Penyebaran virus ini  masih terus terjadi hingga sekarang masih di perbincangkan oleh masyarakat Indonesia bulan November 2020 di seluruh Indonesia semakin meningkatnya bertambah banyak orang orang yang terkena virus corona ini di semua daerah karena semakin bertambah banyak virus corona yang terus berkembang aktif .Pemerintah mengadakan peraturan protokol kesehatan  dalam menghadapi pengendalian Covid-19.

Penerapan protokol kesehatan ini yaitu  selalu menjaga jarak dengan orang orang 1 meter, selalu menggunakan masker ketika keluar rumah,rajin mencuci tangan,hindari kerumunan banyak orang,selalu menggunakan hand sanitizer, minum vitamin,makan buah-buahan,makan sayuran,tidur yang cukup,setelah keluar rumah langsung mandi ganti pakaian,banyak minum air putih,dan rajin berolahraga. 

Hal ini harus di lakukan oleh kita semua secara tertib,jika kita menganggap virus ini dengan hal kecil atau sepele maka dari hal kecil itu dapat menjadi kesalahan hal yang sangat besar bagi kita semua karena dengan hal yang sangat besar itu sangat membahayakan diri kita sendiri dapat menyebakan kematian.Oleh karena itu kita harus saling mengingatkan kepada orang-orang yang di sekitar kita dan harus membiasakan diri untuk melakukan protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19 ini.

Bidang Hukum berbicara mengenai dengan diadakannya protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian penularan Covid-19 hal ini menunjukkan seriusnya Presiden dalam pengendalian mencegah terjadinya penularan virus corona.Dalam hal ini presiden membicarakan kepada Pemerintah Daerah agar di sosialisasikan kepada masyarakat sekitar daerahnya masing-masing.

Hal ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,sekaligus menetapkan sanksi hukum bagi pelanggar yang melanggar peraturan penerapan protokol kesehatan.

Dengan adanya hal ini mengenai protokol kesehatan,presiden memerintahkan ke seluruh pemerintah daerah untuk mengadakan peraturan protokol kesehatan  pencegahan pengendalian virus Covid-19 ini di daerahnya masing-masing.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib dilakukan oleh masyarakat daerahnya dan ketika ada yang melanggar peraturan protokol kesehatan tersebut pelaku wajib harus mengikuti sanksi aturan hukum yang di buat oleh pemerintah daerah.

Sanksi hukum berlaku bagi semua orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan tersebut,sanksi hukum  dapat berupa teguran lisan(secara langsung)atau teguran tertulis(secara tidak langsung,menyapu pinggir jalan agar bersih,membersihkan sampah yang berserakan dimana-mana,di denda uang secara tunai dan bahkan ada yang melakukan push up atau squat jump di pinggir jalan.

Walaupun pemerintah mengadakan penyelenggaraan sanksi hukuman bagi pelanggar yang melanggar peraturan protokol kesehatan tetap saja masih ada banyak orang yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Kita harus bisa membiasakan hidup ini dengan mengikuti peraturan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari karena untuk mencegah pengendalian terjadinya penularan virus corona ( Covid-19 ). Jangan melanggar peraturan  penerapan protokol kesehatan,sebab sekarang sudah banyak orang-orang yang terkena virus corona. 

Jangan menyepelekan hal ini karena virus tersebut sangat berbahaya dapat menyebabkan kematian,kita harus bisa menjaga imunitas tubuh kita agar tetap sehat dan jangan lupa kita harus berjemur di pagi hari sekitar jam 9 atau jam 10 agar tubuh tetap sehat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline