Lihat ke Halaman Asli

Selfanny Meilania

Pelajar - Siswi SMA Plus Ar-Rahmat

Keberagaman Tak Luput dari Konflik. Ini Bentuk, Akibat, dan Solusinya!

Diperbarui: 21 Januari 2025   09:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

iStock

Keberagaman masyarakat Indonesia tentunya tak luput dari berbagai konflik. Konflik yang bermula dari perbedaan antar individu, perbedaan kebudayaan, perbedaan kepentingan hingga perubahan sosial menjadi pemicu terjadinya konflik besar.

Soerjono Soekanto (2014) menyebutkan lima bentuk khusus konflik atau pertentangan yang terjadi dalam masyarakat. Kelima bentuk konflik atau pertentangan itu antara lain konflik pribadi, konflik rasial, konflik antar kelas-kelas sosial, konflik politik dan konflik internasional.

a.Konflik pribadi dapat terjadi antara dua individu atau lebih karena adanya perbedaan. Konflik ini biasanya ditimbulkan oleh perasaan.

b.Konflik rasial umumnya terjadi akibat perbedaan ras, seperti ciri badan, kepentingan, dan kebudayaan. Konflik ini juga bisa dipicu karena adanya mayoritas dan minoritas dalam sebuah wilayah, sehingga terdapat dominasi.

c.Konflik antar kelas-kelas sosial lumrah terjadi pada masyarakat yang memiliki perbedaan kepentingan.

d.Konflik politik terjadi akibat perbedaan kepentingan atau tujuan politis yang tidak selaras seseorang atau kelompok.

e.Konflik internasional umumnya terjadi akibat perbedaan kepentingan yang kemudian berpengaruh pada kedaulatan negara.

Soerjono Soekanto (2014) menjelaskan tentang akibat-akibat yang ditimbulkan oleh sebuah konflik, antara lain sebagai berikut.

a.Kehancuran nilai-nilai dan norma yang ada. Para anggota masyarakat yang sebelumnya saling mempercayai dan menghargai dapat berpotensi menjadi saling membenci akibat terjadinya konflik. Sehingga nilai-nilai dan norma yang dipegang teguh sebelumnya, tak lagi dijalankan.

b.Kerugian harta benda dan korban manusia. Kekerasan menjadi sebuah wujud tindakan dari konflik. Kekerasan ini dapat merusak fasilitas masyarakat,kerusakan dan kerugian harta benda, serta mencelakai manusia baik secara langsung maupun tidak langsung.

c.Perpecahan dalam masyarakat. Masyarakat yang awalnya bersatu berpotensi tercerai-berai setelah terjadinya konflik. Para anggota masyarakat yang telah merasakan kerugian akibat konflik akan saling menyudutkan sehingga terjadilah perpecahan.

d.Perubahan kepribadian. Konflik akan berdampak pada kesehatan rohaniah anggota masyarakatnya. Anggota masyarakat akan diliputi rasa kekhawatiran, ketakutan, dan kecurigaan.

e.Dominasi. Konflik yang terjadi akan berakhir pada kelompok yang menang dan kelompok yang kalah. Pihak yang menang tentu akan memiliki dominasi dalam masyarakat, bahkan berpotensi melakukan penindasan.

Penyelesaian sebuah konflik tentunya tidak mudah. Namun, berbagai tindakan tetap harus diupayakan. Sejumlah upaya penyelesaian masalah tersebut, antara lain sebagai berikut.

1. Memberikan jaminan perlindungan hak-hak setiap warga negara. Hak-hak tersebut di antaranya adalah:

a. Pasal 28A berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."

b. Pasal 28D Ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

c. Pasal 28E Ayat (1) menyatakan "Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."

d. Pasal 28E Ayat (3) berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."

2. Pengikat persatuan dan rasa kebangsaan. Pengikat ini di antaranya adalah:

a. Pasal 35 berbunyi "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih."

b. Pasal 36 menyatakan bahwa "Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia."

c. Pasal 36A berbunyi "Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika."

d. Pasal 36B menyatakan bahwa "Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya."

3. Upaya represif oleh pemerintah, di antaranya adalah:

a. Melakukan penangkapan atas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam upaya aktif untuk melakukan perpecahan di masyarakat.

b. Memberikan sanksi hukum terhadap pihak-pihak yang secara hukum terbukti terlibat dalam upaya melakukan perpecahan terkait keberagaman masyarakat.

4. Upaya preventif oleh seluruh anggota masyarakat, di antaranya adalah:

a. Selalu bersikap ramah, bersahabat, berpikir positif, dan saling membantu sesama warga masyarakat.

b. Masalah perbedaan yang terjadi dipecahkan dengan bermusyawarah secara bijaksana, penuh pengertian, saling menghargai, dan tanpa paksaan.

c. Mengembangkan kerja sama antaranggota masyarakat atau antarkelompok masyarakat.

d. Saling mengenalkan budaya masing-masing wilayah atau kelompok suku bangsa melalui pergelaran seni atau pertukaran budaya.

e. Tidak melakukan diskriminasi terhadap siapa pun.

Solusi yang dapat dilakukan untuk menghadapi dan mengatasi konflik akibat keberagaman antara lain dengan meningkatkan kesadaran untuk taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama konstitusi negara yang memberikan jaminan keadilan hak dan kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline