Lihat ke Halaman Asli

Selfanny Meilania

Pelajar - Siswi SMA Plus Ar-Rahmat

Pancasila Merupakan Ideologi Terbuka. Apa Maksudnya?

Diperbarui: 5 September 2024   14:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

iStock

Sebagaimana yang disebutkan dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 Pasal 1 Pancasila diakui sebagai pandangan hidup dan berfungsi sebagai ideologi Negara Indonesia. Hal ini juga sudah dituangkan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat yang mana dasar negara Indonesia adalah Pancasila dan dilaksanakan dengan konsisten dalam kehidupan bernegara.

Pancasila sebagai ideologi tentunya harus memenuhi aspek-aspek sebagai ideologi. . Wibisono Siswomihardjo (1996) menuturkan bahwasanya sebagai suatu ideologi, Pancasila sudah memenuhi tiga aspek. Yakni, aspek realitas, aspek idealis, dan aspek fleksibilitas.

a. Aspek realitas, yaitu terbentuknya Pancasila mengandung nilai-nilai yang sesuai dengan tumbuh dan berkembangnya realitas dalam masyarakat. Pancasila harus mewujudkan kenyataan dalam masyarakat.

b. Aspek idealitas, yaitu Pancasila menjadi puncak pengharapan atau rujukan dari masyarakat dan mampu menumbuhkan motivasi agar masyarakat dapat mencapainya. Pancasila sebagai ideologi tidak hanya sebuah kata tanpa makna, melainkan merupakan cita-cita yang ideal untuk diwujudkan dalam kenyataan hidup.

c. Aspek fleksibilitas, yaitu Pancasila tidak bersifat kaku dan tertutup melainkan bersifat terbuka terhadap perkembangan dan relevan di setiap zamannya.

Winarno (2006) menjelaskan tentang makna Pancasila sebagai ideologi nasional, yaitu sebagai berikut.

a. Cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

b. Pancasila merupakan pemersatu atau sarana integrasi masyarakat Indonesia yang bersamaan dengan nilai-nilai Pancasila adalah nilai yang disepakati bersama.

Ishaq (2021) menyatakan nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

a. Nilai dasar, yaitu asas-asas yang tercantum adalah dalil yang mutlak, sesuatu yang benar dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline