Lihat ke Halaman Asli

Pilkada Surabaya: 2015 atau 2017?

Diperbarui: 14 September 2015   09:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pilkada Surabaya: 2015 atau 2017? Menjelang batas akhir pendaftaran dalam masa perpanjang di Pilkada serentak nanti di 9 Desember 2015, Surabaya sempat diguncang atas berpindahnya beberapa pasangan calon Walikotanya. Hal tersebut berkaitan dengan beberapa nama seperti Rasiyo, Dhimam Abror, dan Lucy Kurniasari yang meramaikan bursa calon Walikota dan calon Wakil Walikota. Lalu dibalik pemberitaan tersebut, ada apakah gerangan? Berhubungankah dengan kelangsungan Pilkada Serentak nanti? Lalu bagaimana dengan calon pasangan lainnya seperti Risma dan Whisnu?

Permulaan yang Baik untuk Demokrasi Surabaya

Pada Minggu ke dua di bulan Agustus 2015 yang lalu, KPU Surabaya menerima pasangan Rasiyo dan Abror dalam pendaftaran mereka untuk calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya. Berkaitan dengan penjelasan di situs BBC Indonesia – bahwa pasangan dari gabungan Partai Demokrat dan PAN telah lolos dari uji dokumen.

Haydar sebagai Komisioner KPU menjelaskan bahwa pasangan ini baru lolos uji dokumen dan belum lolos dari verfikasi dokumen. Oleh karena itu, jika pasangan ini lolos, mereka akan menantang pasangan Risma dan Whisnu dalam pilkada nanti.

Hal tersebut juga dijelaskan di situs rappler.com bahwa Risma dan Whisnu akan menemukan penantang mereka jika Rasiyo–Abror lolos verifikasi dokumen. Pilihan ini akan membuat warna yang berbeda bagi masyarakat Surabaya karena jelas netizen pun tahu jika Risma dan Whisnu telah mendominasi Surabaya sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota di pilkada nanti.

Digoncangnya Rasiyo–Abror karena Ketidaklengkapan Dokumen

Akan tetapi jika pasangan Rasiyo dan Abror tidak lolos, dipastikan Surabaya menunda Pilkada mereka hingga 2017 nanti.

Prediksi tersebut terjadi pada akhir bulan Agustus 2015 lalu. Rasiyo dan Abror gagal untuk menjadi peserta di bursa calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya. Hal ini terkait dari penjelasan di situs jpnn.com – berdasarkan dari hasil berita acara rapat pleno KPU Nomor 42/BA.KPU/8/2015 bahwa pasangan Rasiyo dan Abror dinyatakan TMS – Tidak Memenuhi Syarat. Keputusan ini berdasarkan ada dokumen yang tidak identik dan laporan kepimilikan tunjakan pajak yang tidak ada.

Hal ini juga dijelaskan oleh Ahmad. H. Budiawan di situs aktual.com – bahwa tidak adanya bukti pajak dari pihak pasangan Rasiyo–Abror membuat mereka tidak lolos verfikasi dokumen yang bersifat kumulatif tersebut. Tidak lengkapnya bukti fotokopi NPWP dan laporan penyerahan wajib pajak dari pihak Rasiyo dan Abror, membuat pasangan Risma dan Whisnu adalah calon tunggal di Pilkada Surabaya.

Dipinangnya Lucy Kurniasari

Akan tetapi, label atau status calon tunggal tersebut tidak bertahan lama. Rasiyo kembali menggandeng calon Wakil Walikota yang baru menggantikan Abror yaitu Lucy Kurniasari, seorang perempuan mantan Anggota DPR RI 2009 – 2014. Dari situs RRI Indonesia, Indriyatno Heryawan menjelaskan bahwa Hariyadi seorang Pengamat politik dari Universitas Airlangga menyebutkan Rasiyo telah kehilangan momentum karena faktor tidak lolos verifikasi dokumen sebelumnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline