Lihat ke Halaman Asli

Selamet Subagio

Pecinta Kesehatan Masyarakat

Tantangan Kesehatan Jiwa Pasca Pemilu

Diperbarui: 16 April 2019   21:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sehat adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan (jasmani), rohani (mental), dan sosial, serta bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan (UU Pokok Kesehatan No. 9 tahun 1960, Bab I Pasal 2)

Sedangkan sehat jiwa adalah suatu kondisi sehat, emosional, psikologis, dan sosiologi yang terlihat dari hubungan interpersonal yang memuaskan, perilaku dan koping yang efektif, konsep diri yang positif dan kestabilan emosional. Kesehatan jiwa memiliki banyak komponen dan di pengaruhi oleh berbagai faktor (Johnson, 1997).

sementara menurut   UU No 23 tahun 1996 tentang kesehatan jiwa bahwa kesehatan jiwa adalah kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual dan emosional yang optimal dari seseorang dan perkembangan itu berjalan secara selaras dengan keadaan orang lain.

Menurut data Riskesdas 2018 adalah prevalensi gangguan jiwa berat sebesar 7 %, sementara prevalensi depresi pada penduduk di atas atau sama dengan usia 15 tahun terdapat 6,1 % akan tetapi yang mengejutkan adalah perbandingan prevalensi gangguan mental emosional pada riskesdas 2013 sebesar 6% sedangan riskesdas 2018 9,8%.

Saya jadi teringat akan publikasi World Health Organization (WHO), bahwa satu dari empat orang di dunia terjangkit gangguan mental atau neurologis dalam beberapa waktu di dalam hidup mereka.

Terlebih moment moment seperti sekarang dimana besok tanggal 17 April 2019 sudah mulai dilaksanakan pesta demokrasi yang sangat akbar yakni pemilihan umum presiden,wakil presiden,DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten semuanya dilaksanakan serentak satu hari pelaksanaan.

Bagi peserta pemilu terutama calon anggota dewan tentu ini akan menjadi pressure tersendiri dan berpotensi mengalami gangguan jiwa jika dirinya tidak terpilih. Maka dari itu beberapa rumah sakit umum dan rumah sakit jiwa telah menyiapkan tempat dan pelayanan khusus bagi penderita dengan gangguan jiwa yang berasal dari kontestan pemilu.

Bahkan beberapa puskesmas di indonesia juga melakukan hal yang sama tak terkecuali Puskesmas SP III Trans yang berada di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Provinsi kalimantan Barat .

Dalam rangka meminimalisir peningkatan angka penderita dengan gangguan jiwa di wilayah kerja Puskesmas SP III Trans, maka didirikan posyandu khusus kesehatan jiwa yang dinamakan Posyandu Jiwa "MELATI" yang bertempat di desa persiapan Tigur Jaya Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau yang juga merupakan pragram inovasi puskesmas tersebut.

Posyandu ini terbuka untuk umum dimana pelayanannya tidak hanya diperuntukkan bagi penderita dengan gangguan jiwa saja tetapi juga diperuntukkan bagi masyarakat luas yang ingin konsultasi jiwa, dengan tujuan agar sehat jiwa benar benar dapat diperoleh dan dirasakan oleh semua orang di wilayah tersebut terlebih pasca pemilu 17 April 2019.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline