Lihat ke Halaman Asli

Selamet

TERVERIFIKASI

Indonesia

Bolang Ngumpul Bareng BPJS Ketenagakerjaan

Diperbarui: 10 April 2019   00:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bolang Ngumpul bareng BPJS Ketenagakerjaan (dok. tyeean)

Beberapa waktu yang lalu, yakni pada Selasa 2 April 2019 Bolang (Blogger Kompasiana Malang) Ngumpul bareng BPJS Ketenagakerjaan. Acara berlangsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan mulai jam 10 pagi. Para Penulis diberikan pencerahan tentang program BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ulasannya...
Antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Mungkin sebagian Masyarakat Indonesia masih kebingungan dan sulit membedakan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Bahkan mungkin saja masih ada masyarakat memandang bahwa keduanya adalah sama.

Ibu Cahyaning Indriasari selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang memberikan penjelasan perbedaannya. Melihat sejarahnya BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.

Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Dari 2 penjelasan ini, bisa dilihat perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jika ditarik secara singkatnya BPJS Kesehatan hanya memiliki perlindungan kesehatan. Sedang BPJS Ketenagakerjaan memiliki perlindungan Ketenagakerjaan hingga jaminan hari tua.

Bolang Ngumpul bareng BPJS Ketenagakerjaan (dok. pribadi)

Jaminan untuk Pekerja bukan Penerima Upah

Secara umum BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan sosial bagi tenaga kerja. Namun bukan hanya tenaga kerja yang menerima upah seperti Karyawan. Pun juga untuk Pekerja yang termasuk dalam Pekerja non Penerima Upah. Hal ini seperti: Pedagang Pasar, Sopir hingga penulis.

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain sebagainya.

Fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan melingkupi program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Pekerja Bukan Penerima Upah hanya bisa memanfaatkan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Berikut besaran iurannya:

Program BPJS Ketenagakerjaan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline