Pernahkah Anda mendapat tawaran dari Asuransi Syariah? Lalu apa yang anda lakukan jika mendapat tawaran untuk berasuransi? Diterima, dipikir atau dikonsultasikan dahulu?
Asuransi Syariah dan Konvensional
Pada Rapat Kerja Nasional MUI (Majlis Ulama Indonesia) 17-20 Desember 1989 sudah diselipkan rekontruksi bangunan ekonomi ummat oleh Amin Aziz namun kurang mendapat perhatian. Tahun 2017 juga merupakan kebangkitan Ekonomi Ummat Islam. Hal ini bisa dilihat pergerakan Ekonomi berbasis Islam mulai menjadi pilihan di masyarakat.
Mereka yang menawarkan asuransi ada yang menyebutnya sebagai menawarkan harapan. Hal ini tentunya wajar karena perhitungan rencana ke depan yang lebih banyak ditawarkan.
Secara umum merujuk pada Wikipedia Asuransi ialah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi Syariah pada prinsipnya mempunya dewan pengawas yang disebut Dewan Syariah. Setiap lembaga yang menggunakan sistem Ekonomi Syariah/Islam menjadi kebutuhan ada Dewan ini. Hal ini tentu untuk mengontrol sistem yang ada di dalamnya. Prinsip berbagi menjadi kekuatan dalam Syariah.
Sistem Asuransi Syariah dengan adanya Dewan Syariah tentunya menjadi jaminan tersendiri akan sistemnya. Terlebih MUI (Majlis Ulama’ Indonesia) tentunya mengawasi prinsip Syariahnya. Terlepas dari pro-kontra, jika ingin berasuransi maka Asuransi dengan Prinsip Syariah bisa jadi pilihan utama.
Prinsip Syariah dalam Asuransi
Produk Asuransi Syriah cukup banyak namun hal mendasar yang perlu diketahui adalah prinsip syariahnya. Bapak Ahmad Nuryadi (Anggota Dewan Pengawas Syariah Prudential Indonesia) menjelaskan gambaran kehidupan yang merupakan pengabdian serta kerja nyata. Pengabdian ini yakni beribadah melaksanakan perintah Alloh; seperti: Sholat lima waktu, puasa Ramadhan dan lain sebagainya tentunya sesuai tuntunan agama.
Prinsip Syariah juga beliau jelaskan sebagai dasar acuan Asuransi Syariah. Pada intinya adanya kegiatan kerjasama yang diwujudkan dalam 3 hal; yakni bederma, bantu dan mendoakan.
Prinsip Asuransi Syariah terletak pada Dana Tabarru, yakni dana yang dikumpulkan dari nasabah yang digunakan untuk kepentingan bersama. Perusahaan Asuransi Syariah secara mudah bisa dikatakan sebagai Koordinator dana Tabarru. Selain digunakan untuk kepentingan membantu di rumah sakit bagia nggota yang membutuhkan, namun juga dana tersebut digunakan pada investasi bisnis.