Lihat ke Halaman Asli

Selamet

TERVERIFIKASI

Indonesia

Merah-Putih Kedinginan?

Diperbarui: 24 Juni 2015   09:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13761903941497256558

Hari kemerdekaan Indonesia hampir selalu diperingati dengan upacara di berbagai tempat, bahkan pengibaran bendera selain dalam upacara juga dilakukan berbagai kalangan masyarakat dalam berbagai kesempatan. Pemasangan yang dilakukakan masyarakat ini mulai dari pemasangan di depan rumah masing-masing, alat-alat transportasi hingga berbagai hiasan di gedung dan tempat lainnya seakan menambah semarak Hari kemerdekaan Indonesia. Selain pengibaran bendera juga di sebagian tempat dilakukan lomba, pentas seni, karnaval hingga lomba baris-berbaris (LBB).

[caption id="attachment_258960" align="aligncenter" width="626" caption="Ilustrasi (dok.jakartanewsphoto)"][/caption]

Pemasangan Bendera di Malam Hari

Beberapa waktu yang lalu ada yang berpendapat di sebuah acara di televisi kalau bendera merah-putih layaknya menjadi bendera yang bisa dikatakan keramat dan diagungkan. Oleh karenanya pemasangan bendera kebesaran Indonesia yakni merah-putih sebaiknya hanya waktu siang untuk menjaga kebersihan bendera.

Dari komentar tokoh tersebut dapat dipahami memang bendera merah-putih adalah bendera yang merupakan kebesaran yang selayaknya diagungkan dan dirawat dengan baik. Namun di sisi lain mungkn ada rasa kerepotan jika harus memasang di pagi hari dan menurunkan kembali di waktu petang di sebagian besar pemasangan bendera merah-putih di depan rumah yang bukan merupakan instansi. Selain itu rasanya pemasangan jika dilakukan hanya siang jadi ada yang kurang, jika malam juga tak semarak dengan bendera merah-putih.

Saya akhirnya menemukan alasan pendapat tentang pemasangan bendera merah-putih merujuk pada Undangundang yang mengatur hal tersebut.  Jadi Menurut Undang-undang (UU) No. 24 tahun 2009 pada pasal 7 disebutkan pemasangan bendera merah-putih pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam, dengan kata lain ialah pada waktu pagi hingga petang hari.

Namun demikian pada ayat 2 pasal 7 UU No. 24 tahun 2009 bahwa pengibaran dapat dilakukan pada malam hari pada keadaan tertentu. Hal ini membuat pertanyaan apakah agustus bisa dijadikan patokan waktu tertentu dalam hal pengibaran bendera? Bisa ajdi demikian karena hanya pada waktu inilah banyak masyarakat yang dengan rela memasang bendera merah-putih dan hiasan lainnya berbau nasionalisme untuk menyemarkkan hari kemerdekaan Indonesia.

17 Agustus, Hari Wajib Memasang Bendera?

Entah banyak yang tahu atau tidak jika ada peraturan atau Undang-undang (UU) yang mengatur kewajiban warga negara untuk memasang bendera pada waktu hari kemerdekaan. Seperti dijelaskan pada ayat 3 pasal 7 UU No. 2009: Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”. Wah, kalau begitu bagi rakyat Indonesia yang tak memasang bisa kena pelanggaran pasal UU ini ya?

Untuk menjelaskan pasla 3 kemudian di ayat 4 dan 5 ada penjelasan yang lain yakni sebagai berikut:

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan kalau rakyat Indonesia yang tak mampu menjadi kewajibab untuk diberikan bendera oleh pemerintah. Nah, apakah Pemerintah sudah melakukan hal ini? Atau mungkin kurang maksimal? Terkadang memang UU di negeri ini yang cukup banyak dan ada yang pula begitu detail atau mungkin multi tafsir bisa membuat kebingungan, hingga UU hanyalah sebuah produk yang dikonsumsi pelaku hukum saja.

Melihat pemerintah mengatur waktu pengibaran bendera yang pada rentang adanya matahari menyinari negeri Indonesia, bisa dijadikan simpulan kalau pemerintah ingin bendera merah-putih meskipun bukan sang saka merah-putih yang dikibarkan di Istana Negara perlu dirawat dengan baik. Oleh karenanya merah-putih sebaiknya memang dimasukkan ke dalam rumah saat malam hari. Manusia saja bisa kedinginan jika malam, mungkin juga bendera. Ada pula pendapat lain bahwa merah-putih karena merupakan sebuah hal yang begitu berharga, selayaknya ditempatkan pula di tempat yang nyaman dan bersih untuk menjaga perawatannya serta menghormati sebagai bendera negara. Sedangkan untuk pengibaran bendera merah-putih yang diwajibkan pada Undang-undang merupakan bentuk untuk membuat rakyat Indonesia semuanya merasakan nuansa kemerdekaan. Jika dilihat lebih jauh, tentu sangat jarang bagi sebagian rakyat Indonesia memasang bendera apalagi ini bendera negara yang dulu digunakan sebagai pengenal perjuangan bangsa Indonesia. Bagaimanapun juga warna merah-puith adalah warna bendera Indonesia yang selayaknya memang digunakan dengan sebaiknya untuk menjaga semangat nasionalisme. Waktu pengibarannya jika malam hari membuatnya kedinginan, tentu menjadi pandangan berbeda jika bertujuan untuk menyemarakkan hari kemerdekaan. [SH]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline