Lihat ke Halaman Asli

Seorang Perokok Berat Membuat Lubang di Dinding Minimarket di Lamongan dan Ditangkap Warga saat Membawa Barang Curian

Diperbarui: 20 Juni 2024   17:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

surabaya.tribunnews.com

LAMONGAN - Sebuah minimarket berjaringan di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, menjadi sasaran aksi pencurian yang mengejutkan pada Rabu (19/6/2024) dini hari. Pelaku, ADA (25), diduga adalah pencuri amatir karena aksinya sangat jelas terlihat dan cepat terungkap oleh warga.Warga Desa Bedahan, Kecamatan Babat, ini melubangi dinding minimarket menggunakan sepotong besi dan palu. Suara pukulan logam terdengar jelas oleh warga sekitar pada pukul 03.00 WIB.

Febry Firmansyah (40), seorang warga yang pertama kali mendengar suara mencurigakan tersebut, juga mendengar suara alarm dari minimarket di sisi Selatan jalan raya. Curiga, Febry segera memeriksa situasi dan mendapati seorang tak dikenal keluar dari gang di sebelah Timur minimarket.

Febry, bersama dua warga lain, Imam Choiri (29) dan Nuryadin (26), menghadang orang tersebut. Mereka mencoba mencari tahu identitas ADA dan dari mana ia berasal. "Lebih mencurigakan lagi karena pelaku kedapatan membawa barang-barang yang tidak sewajarnya," ujar Febry.

Saat ditanya asal barang bawaannya, ADA kebingungan dan akhirnya mengakui bahwa ia baru saja membobol tembok minimarket. Ketiga warga itu segera mengamankan ADA dan membawanya ke Polsek Babat. Setelah diperiksa, ADA mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa ADA kemungkinan adalah perokok berat, dengan 31 pak rokok berbagai jenis di antara barang curian. Selain itu, ada sebotol minuman berenergi, sabun pembersih wajah, serta alat yang digunakan untuk membobol tembok.

"Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Babat untuk penyidikan lebih lanjut, dan ADA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline