Lihat ke Halaman Asli

Mendoan Tempe Bikin Ger?

Diperbarui: 9 November 2015   18:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Mendoan Tempe Bikin Gerrrrrr ???

Polemik makanan yang enak kalau dimakan ketika hangat, ditemani cabe rawit ini menjadi hot puanas bagi Pemkab dan juga bagi masyarakat Banyumas.

Bagaimana tidak panas, mendoan yang artinya mendo (setengah matang) ini menjadi salah satu brand wisata kuliner di Banyumas, ternyata diam-diam di hak patenkan oleh Fudji Wong yang tinggal di Jalan Jenderal Suprapto, Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah. Dan ternyata sudah jauh hari ia mendaftarkan merek 'mendoan' pada 15 Mei 2008 ke Kemenkum HAM.

Menjadi kurang pas (menurut pemkab) dan mungkin hampir dari separuh masyarakat Banyumas pun menolak bahkan sudah menuntut kepada pihak yang mematenkan untuk segera mengganti atau mencabut hak kepemilikan merk mendoan itu.

Benar atau salah memang beda tipis, tapi soal kreatifitas dan keberanian untuk berinovasi tidak semua orang memiliki keberanian seperti Fudji Wong.

Polemik mendoan memang menjadi geger dimana-mana, tiga hari yang lalu Bupati Banyumas Pak Husein (live) di salah satu televisi nasional, dan sebagai wujud bahwa mendoan itu memiliki kekayaan intelktual seluruh warga Banyumas, Minggu 8 November 2015 kemarin pemkab mengadakan festival mendoan di Pusat Kuliner Pratistha Harsa yang bertajuk “mendoanku mendoanmu mendoane wong Banyumas” bukan mendoane Fudji Wong seorang.

Kesalahan ada pada semua pihak, bisa saja salahnya yang memberi ijin (Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM). Karena kata mendoan mungkin belum familiar atau jangan-jangan belum pernah makan mendoan, bisa saja kan? atau sebagai pejabat kurang teliti tidak menengok Pasal 5 UU Merek, kata yang telah menjadi milik umum (domain public) tidak bisa didaftar sebagai merek. Pasal 5 selengkapnya berbunyi:

Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:

  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Tidak memiliki daya pembeda;
  3. Telah menjadi milik umum; atau
  4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Kalau rujukannya jelas seperti di atas, bagaimana coba? Fudji Wong memang harus konon katanya dari beberapa sumber media, siap untuk bertemu Pemkab dan akan mengikhlaskan hak paten itu untuk diganti.

Barangkali ini juga bisa menjadi referensi makanan yang sama dengan bahan yang sama, cuma istilahnya saja yang berbeda, Tempe Kemul khas Wonosobo, Tempe Kuning khas Cilacap atau mungkin mendoan dengan kekhasan yang lain di masing-masing wilayah.

Menjadi aneh ketika itu berubah menjadi hak milik satu orang saja, dan mungkin akan lebih menguntungkan orang yang memegang hak merk untuk pengembangan usahanya sendiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline