Lihat ke Halaman Asli

Untuk Apa UKG?

Diperbarui: 7 April 2016   11:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="foto ilustrasi: koleksi pribadi"][/caption]Pertengahan sampai akhir tahun 2015 lalu, ibu dan bapak guru, termasuk juga para pengawas di negeri ini, dihebohkan dengan dengan adanya Uji Kompetesni Guru (UKG) yang dilaksanakan dalam jaringan (online). Berbagai versi dan penjelasan pun bermunculan seputar alasan dan tujuan pelaksanaan UKG. Mengenai alasan UKG, versi pertama menyatakan bahwa setelah bergulirnya sertifikasi guru yang berdampak terhadap peningkatan “kesejahteraan” guru, dinilai tidak berbanding lurus dengan peningkatan kinerja guru. Sementara itu, versi yang lain menyatakan bahwa alasan diadakannya UKG adalah masih banyaknya guru yang tidak kompeten, padahal mereka termasuk guru profesional yang ditandai dengan sertifikat pendidik.

Pada bagian lain, mengenai tujuan pelaksanaan UKG juga terdapat lebih dari satu versi. Versi pertama menyatakan bahwa tujuan dari UKG adalah untuk memilah dan memilih guru yang masih pantas mengajar dengan yang tidak. Sehingga pemerintah dapat menentukan guru mana yang masih berhak mendapatkan tunjangan profesi, dan guru mana yang tidak. Versi lain menyatakan bahwa tujuan UKG adalah untuk pemetaan pelaksanaan pendidikan dan latihan (DIKLAT) yang harus diikuti oleh para guru. Bahkan jenis berkembang pula informasi bahwa jenis diklat yang diikuti berpengaruh terhadap biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap guru. Walhasil kompetensi guru masih “diragukan”, meski sudah menempuh perkuliahan rata-rata selama 5 tahun, bahkan sudah ditambah dengan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Yah… seperti itulah… mau atau tidak, informasi tentang pelaksanaan UKG telah merasuki pikiran dan menjadi topik pembicaraan para guru di sela-sela kesibukkan mereka melaksanakan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar. Tentu hal ini menyimpang dari tujuan dari penyelenggaraan UKG. Ketika tujuan dari UKG adalah untuk menguji Kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru, apakah benar nantinya hasil yang diperoleh seorang guru mewakili komptensi guru tesebut secara komprehensif? Atau hanya untuk menguji kompetensi akademik guru tersebut. Padahal kompetensi guru yang dapat dijadikan tolok ukur layak atau tidaknya seseorang menjadi pendidik, tidak dapat dilihat hanya dari kompetensi akademik. Tetapi, justru harus dilakukan observasi lapangan. Karena belum tentu seorang guru yang memperoleh nilai UKG online-nya baik, mampu melakukan manajemen kelas dan membimbing kegiatan belajar mengajar dengan baik pula. Justru bisa saja terjadi sebaliknya, guru yang sangat kompeten dalam hal melakukan proses pembelajaran di dalam kelas, tetapi memperoleh nilai UKG yang kurang baik, karena tidak mahir mengoperasikan komputer.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline