Lihat ke Halaman Asli

UUD 1945 dan Negara Kesatuan

Diperbarui: 3 Februari 2025   06:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UUD 1945 dan Negara Kesatuan
Indonesia sebagai sebuah negara, niscaya memiliki standar dasar dalam hal peraturan pemerintah dan landasan hukum yang mengatur segala aktivitas warga negaranya. Konstitusi diciptakan untuk memastikan bahwa semua waga negara mematuhi hukum yang berlaku. Konstitusi pertama kali dirancang pada tahun 1945, dan sejak itu telah menglami macam perubahan dalam struktur isinya.
 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) merupakan konstitusi negara Indonesia yang mencakup prinsip-prinsip mendasar negara, tata pemerintahan, dan hak-hak warga negara. UUD 1945 adalah pokok hukum yang paling utama di Indonesia. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan UUD 1945 yang berisi rumusan Pancasila, yang menjadi landasan negara Indonesia. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah pedoman fundamental mengenai peraturan negara dan berfungsi sebagai fondasi hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Salah satu konsep utama yang terdapat dalam UUD 1945 adalah pendirian negara kesatuan. Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1946 yang menyebutkan "Negara Indonesia adalah sebuah republik yang berbentuk negara kesatuan." Ini mengindikasikan bahwa Indonesia merupakan negara yang tidak terpecah menjadi beberapaa negara bagian, tetapi satu kesatuan yang utuh, dengan pusat pemerintahan yang terpadu.
 
Segala kebijakan dan keputusan pusat bersifat mengikat bagi seluruh wilayah negara Indonesia dalam bentuk negara kesatuan yang disebutkan dalam hal ini. Pasal-pasal yang membahas hubungan antara pemerintah pusat dan daerah mengatur hal ini. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline