Lihat ke Halaman Asli

Wujudkan Nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi, UNJ Edukasi Warga Kampung Melayu tentang Perlindungan Hukum dan Dampak Fenomena Pinjaman Online

Diperbarui: 19 Juli 2024   09:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Potret dosen UNJ dan Anggota Jumantik Kelurahan Kampung Melayu dalam Kegiatan Pengabdian Masyarakat/dok. pri

Jakarta - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kembali memperlihatkan dedikasinya dalam mengimplementasikan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi lewat program pengabdian kepada masyarakat. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bersama dengan program studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, pada Rabu lalu. (17/7/2024)

Kegiatan ini melibatkan dosen bidang Hukum di program studi PPkn, yakni Dwi Afrimetty Timoera, SH., M.H dan Annisa Rahmi Faisal, M.H, serta satu dosen Program Studi Sosiologi, yakni Abdul Rahman Hamid, SH., MH., bersama dengan tiga mahasiswa yang membantu dalam rangkaian kegiatan pengabdian.

Mengangkat tajuk "Peningkatan Pemahaman Masyarakat tentang Perlindungan Hukum dan Dampak Pinjaman Online", acara pengabdian masyarakat yang diselenggarakan pada 17 Juli lalu berfokus pada peningkatan pemahaman masyarakat tentang perlindungan hukum dan dampak pinjaman online yang semakin marak terjadi di tengah masyarakat.

Giat ini dihadiri oleh para ibu anggota Jumantik (Juru Pemantau Jentik) Wilayah Kampung Melayu yang berasal dari sembilan Rukun Warga (RW) yang berbeda. Salah satu dosen UNJ yang terlibat dalam kegiatan tersebut, Dwi Afrimetty M.H. menjelaskan, "Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka serta risiko yang terkait dengan pinjaman online. Kami ingin masyarakat lebih waspada dan dapat melindungi diri mereka dari potensi penipuan, gagal bayar, dan pinjaman online illegal."

Program edukasi ini mencakup beberapa sesi penyuluhan interaktif, di mana peserta diberikan informasi tentang cara memilih layanan pinjaman online yang legal dan aman, serta cara mengenali tanda-tanda pinjaman online illegal. Selain itu, peserta juga memiliki kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para ahli untuk mendapatkan solusi atas masalah yang mereka hadapi terkait pinjaman online.

Di akhir kegiatan, peserta menyampaikan rasa syukurnya terhadap kegiatan pengabdian yang diselenggarakan UNJ pada Rabu, 17 Juli 2024. "Saya merasa terbantu dengan kegiatan ini, informasi yang disampaikan menjadi pengingat bagi masyarakat yang sedang mengajukan pinjaman online atau yang berniat mengajukan pinjaman online agar tetap berhati-hati.

Fenomena pinjaman online illegal yang marak terjadi di masyarakat sangat memprihatinkan. Masyarakat belum mengetahui secara pasti perbedaan dari pinjaman online legal dan illegal. Hal ini yang kemudian menjadi dasar penyelenggaraan pengabdian.

Kegiatan pengabdian masyarakat merupakan salah satu wujud nyata dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi oleh UNJ, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui edukasi yang diberikan, diharapkan mampu menjadi bekal bagi masyarakat Kampung Melayu dalam memahami perbedaan pinjaman legal dan illegal serta lembaga hukum yang menaungi dan melayani aduan terkait pinjaman online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline