Lihat ke Halaman Asli

Ketika Seni Bertemu Komersialisme: Menyoroti Kenaikan Tak Terkendali Harga Tiket Konser

Diperbarui: 20 April 2024   16:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hiburan Berbentuk Konser

Konser merupakan sebuah pertunjukan musik yang dilakukan oleh musisi di depan penggemarnya dan memiliki esensi sebagai bentuk hiburan. Setelah era Covid-19 berlalu, Indonesia kembali mengadakan konser secara meriah baik itu yang berskala kecil maupun besar. Para penggemar di Indonesia pun dapat kembali menyaksikan musisi favorite mereka secara langsung untuk mendapatkan hiburan dan pengalaman menarik. Tetapi, para penggemar musik seringkali merasa terganggu oleh harga tiket konser yang mahal, khususnya bagi konser musisi kelas Internasional. 

Pajak Sebagai Faktor Pendukung Tingginya Harga Tiket Konser 

Tiket konser di Indonesia tentunya memiliki harga yang berbeda sesuai dengan kelas Internasional, Nasional, maupun Lokal. Tiket konser kelas Nasional dan Lokal biasanya dijual dari harga puluhan, ratusan, hingga jutaan. Sedangkan tiket konser kelas Internasional dijual dari harga 1 juta rupiah hingga 5 juta rupiah keatas, dan belum termasuk biaya lain-lainya. Hal ini membuat harga tiket konser kelas Nasional dan Lokal dijamin lebih murah dibandingkan dengan harga tiket konser kelas Internasional yang sudah dipastikan lebih mahal.

Harga tiket konser yang mahal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah pajak. Seperti yang diketahui bahwa konser musik merupakan kegiatan yang dikenakan dan dikategorikan ke dalam pajak hiburan oleh pemerintah. Bunyi Pasal 45 ayat (1) dan (4) dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 35% dan tarif pajak hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Jika disesuaikan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, pajak konser musik ditetapkan sesuai kelas Internasional, Nasional, dan Lokal. Tarif pajak konser berkelas Internasional adalah sebesar 15%, sedangkan untuk kelas Nasional dikenakan tarif sebesar 5% dan untuk kelas Lokal dikenakan tarif sebesar 0%. 

Namun di awal tahun 2024, pemerintah mulai melaksanakan tarif pajak hiburan sebesar 10% sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menyatakan bahwa pajak hiburan termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). 

"Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen)" bunyi Pasal 58 ayat (1) dalam UU HKPD. 

Memang terdapat penurunan tarif pajak hiburan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, namun penurunan ini tidak berpengaruh besar terhadap harga tiket konser di Indonesia karena para penyelenggara konser pun berhak untuk menaikkan harga tiket sesuai dengan musisi yang mereka bawa dan keperluan konser. Moment ini akan menjadi salah satu kesempatan emas bagi para calo untuk menjual tiket di lokasi konser dengan harga yang semakin mahal agar mendapatkan keuntungan besar. Sehingga, para penggemar musik akan semakin terus merasakan betapa mahalnya harga tiket konser di Tanah Air. 

Rawannya Penipuan Akibat Lonjakan Harga Tiket Konser

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline