Lihat ke Halaman Asli

sekar ayu purwanti

Mahasiswi universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Peran Kepala Desa dalam Ketertiban Pasar Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo

Diperbarui: 17 Desember 2022   13:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

 Pemerintah wilayah setempat melakukan pengelolaan maupun pengolahan dengan memberikan berbagai kebijakan kebijakan terhadap masyarakat guna memperlancar sistematis kerja administrasi setempat dan menjadikan wilayah tersebut menjadi maju. Pada kasus ini, penelit iakan membeberkan informasi mengenai konflik Pasar Wage Lama yang memicu kemancetan runtun dari jalan belokan Ratu Ayu hingga area jalanlainya. Disini konflik pertama menuai ketika para penjual dan pembeli tidak tertib peraturan sehingga tindakan mereka merugikan masyarakat lainya. Penyebab utama pula adanya sekolah Madrasah Ibtidaiyah yang memperjelas kemacetan terjadi sebab seharusnya lingkungan sekolah tidak pada berada di pasar. Walaupun Wage dikenal sebagai wilayah dagang strategis namun penataan dan pengelolaannya masih terbilang butuh pengembangan baru.

Kata Kunci - Pasar wage lama, pengelolaan wilayah, kebijakan

Pendahuluan 

jual beli online dan mengurangi kadar kemacetan pada Pasar Wage Lama. Wage terkenal juga dengan keberadaan Pasar Baru dan Pasar Lama, kedua lokasi pasar tersebut pernah menjadi kontroversi besar dikalangan masyarakat sebab perbandingan lokasi penjualan nya pun cukup jauh berbeda. Masyarakat lebih dominan mengetahui posisi wilayah pasar wage lama dibanding pasar wage baru, ini juga berkaitan dengan ketertiban umum sebagaimana Ketertiban umum dalam penafsiran sempit. Menurut penafsiran sempit arti dan lingkup ketertiban umum yakni ketertiban yang hanya ditentukan oleh hukum yang sedang berlaku. Dengan demikian yang dimaksud dengan pelanggar/ bertentangan dengan ketertiban umum, hanya terbatas pada pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan saja. Jadi maysarakat yang bertentangan dengan ketertiban umum sesuai peraturan perundangan-undangan juga berhak menerima sanksi yang sudah ditentukan oleh undang-undang yang berlaku.

Contohnya ialah pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar atau bahu jalan. Yang dilakukan pedagang kaki lima melanggar Perda yang berlaku pada daerah tersebut dan berhak mendapatkan sanksi sesuai dengan apa yang dilanggarnya. Sesuai dengan isi dari UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social”.3 Jadi maksud dari isi UUD 1945 tersebut adalah tentang pentingnya mengatur ketertiban umum. Memajukan kesejahteraan umum maksudnya jika masyarakat tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, maka trotoar berfungsi sebagaimana fungsi aslinya.

 Metode

Metode yang digunakan ialah pengamatan yang memberikan sebuah hasil berupa hasil dan pembahasan mengenai apa saja peran yang dilakukan kepala desa terhadap kasus kasus seperti ini layaknya salah satu kasus yang ramai diperbinangkan adalah kemacetan kendaraan.


Isi dan Pembahasan
kurangnya dana pembangunan kota ini, maka pelayanan yang seharusnya diberikan oleh pemerintah jauh lebik kecil dari kebutuhan yang sesungguhnya, seperti kebutuhan prasarana jalan dan fasilitas lainnya serta di lain pihak pertumbuhan dan perkembangan kota tidak dapat menunggu adanya pelayanan pemerintah sehingga kota terus tumbuh tanpa kendali secara tidak teratur serta menciptakan kualitas lingkungan yang rendah. Perencanaan tata ruang wilayah menjadi salah satu problematika pada perkembangan Kota dewasa ini, perkembangan kota yang cukup cepat dengan pertumbuhan penduduk yang cukup pesat juga, maka masalah lingkungan mejadi suatu masalah yang cukup urgen dalam pembahasan mengenai keberlanjutan lingkungan untuk masa depan generasi. Perencanaan tata ruang menjadi hal yang penting maka setiap wilayah Provinsi, Kota/ Kabupaten harus mempunyai aturan yang akan menjadi pedoman dalam penataan ruang dan menjadi acuan dalam pelaksaanaan pembangunan (Putri et al., 2013). Prinsip penataan ruang adalah pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, efektif dan efisien, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Adapun tujuan penataan ruang untuk terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan, terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi. Dalam pembangunan perkotaan pada dasarnya terdapat dua faktor kendala utama, yaitu masalah tanah dan masalah dana pembangunan. Faktor kendala pertama meliputi dua hal yaitu fragmentasi tanah dan harga tanah. Proses fragmentasi tanah ini diawali oleh adanya subdivisi tanah, yang mempunyai ciri bidang-bidang tanah terbagi dalam bidangbidang tanah dengan luas persil yang kecil dan bentuknya tidak teratur serta batasnya tidak jelas. Tanah-tanah tersebut pada umumnya relatif belum terjangkau oleh prasarana kota, dan kalaupun ada masih sangat terbatas sehingga tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas. Amanat Undang- Undang Dasar Negara Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) seperti yang diuraikan dalam Penjelasan UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Negara berperan aktif dalam mengatur perekonomian (Risnain, 2016). Pasar tradisional yang biasanya terdapat di pedesaan memiliki peranan yang penting bagi masyarakat. Selain sebagai tempat berkumpulnya penjual dan pembeli tetapi juga berperan sebagai interaksi sosial bagi masyarakat dan peningkatan perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah. Dengan adanya pasar tradisional, masyarakat menciptakan perekonomian mandiri. Ciri pasar tradisional yang mencolok adalah adanya tawar– menawar antara penjual dan pembeli dan barang yang didapatkan lebih murah, dengan adanya tawar– menawar ini menjadikan pasar tradisional lebih diminati oleh banyak kalangan, walaupun pasar tradisional harus bersaing ketat. 

dengan pasar modern yang menawarkan fasilitas dan kelengkapan yang lebih lengkap dibandingkan dengan pasar tradisional serta kualitas barang yang lebih bagus. Namun, pasar tradisional seakan tidak sepi oleh pengunjung. Desa Wage memiliki 2 pasar tradisional yaitu Pasar Wage Lama dan Pasar Wage Baru. Tumbuhnya pusat perbelanjaan di Desa Wage menjadikan pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil dan menengah di Desa Wage semakin maju. Pasar Wage Baru dibangun karena letak dari Pasar Wage Lama yang sudah tidak mampu menampung para penjual dan pembeli, sehingga menimbulkan pasar tumbah dan letak dari Pasar Wage Lama yang berada di jalan utama Desa Wage sehingga menimbulkan ketidak tertiban, kumuhnya kondisi lingkungan dan kemacetan yang ditimbulkan karena adanya kegiatan Pasar Wage Lama interaksi jual–beli di Pasar Wage Lama tidak memiliki jam tutup yang sesuai dengan peraturan sehingga para pedagang ada yang berjualan hingga malam hari. Pasar Wage Lama saat ini memiliki bangunan yang berupa kios sebanyak 44 buah dan pedagang yang menggunakan lapak atau meja sebanyak 140 buah. Hal ini menunjukkan bahwa pedagang yang memilih berjualan dengan menggunakan lapak atau meja lebih banyak dibandingkan dengan pedagang pasar yang menyewa kios di Pasar Wage Lama. Pasar Wage Lama terletak di jalan utama  Desa Wage letaknya yang berada di jalan utama, maka seringlali terjadi kemacetan tak hanya jam sibuk tetapi pada malam hari juga terjadi kemacetan yang disebabkan dengan adanya pengguna jalan dengan pembeli yang berada di Pasar Wage Lama yang mana juga pedagang di Pasar Wage Lama buka pula di malam hari, karena tidak adanya ketentuan jam buka dan tutupnya lapak atau kios. Pasar tradisional yang terkenal dengan pasar yang kumuh, kotor dan ketidak tertiban ini juga dirasakan oleh para pembeli di Pasar Wage, hal ini juga memicu adanya daya saing yang dialami di Pasar Wage dengan toko modern yang mulai menjamur di daerah sekitar Pasar Wage. Namun para pembeli masih tertarik dengan lebih memilih berbelanja di pasar tradisional karena barang yang ditawarkan bisa didapatkan dengan harga yang lebih murah dan tempat yang buka lebih pagi. Tidak adanya pengelolaan Pasar Wage yang baik membuat pembeli sedikit terganggu dengan adanya sampah yang tidak diolah dengan baik, serta para pedagang juga. tidak merasakan adanya pengelolaan sampah yang dikelola denga cukup baik sehingga menimbulkan sampah yang menumpuk serta ketertiban yang mengganggu pengguna jalan ataupun para pembeli yang sedang berbelanja di Pasar Wage Lama. Pasar Wage Lama memiliki potensi dan daya tarik yang besar bagi para pedagang karena berada di desa yang memiliki padat penduduk serta kelangkapan Pasar Wage Lama yang harganya relatife lebih terjangkau dan mempunyai daya saing yang kuat terhadap pasar modern. Sehingga Partisipasi pedagang terhadap kebersihan di Pasar Wage Lama Desa Wage adalah termasuk dalam kategori sangat baik, yang mana para pedagang juga turut aktif dalam kegiatan kebersihan yang ada di Pasar Wage Lama baik dalam bentuk tidak langsung ataupun dalam bentuk partisipasi langsung seperti partisipasi dalam kegiatan kerja bakti. Pengelola desa seharusnya memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan Pasar Wage Lama Desa Wage Kecamatan Taman yang mana pasar tersebut memiliki aspek yang penting bagi penduduk di Desa Wage dan sekitarnya. Pengelola Desa di bantu oleh dinas kebersihan dan dinas pasar seharusnya lebih menata dan merapikan Pasar Wage Lama sesuai dengan standar yang telah ditetapkan sehingga pengguna pasar menjadi lebih nyaman dan tidak terjadi pasar tumpah sehingga pasar lebih tertib. Kendala dalam mengelola Pasar Wage Lama Desa Wage Kecamatan Taman adalah tidak adanya kepengurusan pengelolaan pasar yang jelas di Pasar Wage Lama dan para penjual pasar tidak mau di pindahkan ke lokasi yang lebih aman, sehingga sering mengganggu ketertiban yang ada di jalan utama di Pasar Wage yang mana di situ banyak terdapat campuran antara kendaraan dan kegiatan pasar sehingga ketetiban yang ada di pasar dan jalan utama terganggu. Pengelolaan kios/lapak juga di olah oleh pemilik tanah sendiri, tidak terdapatnya tanah kas desa yang di jadikan untuk bangunan pasar tradisional, serta tarif yang cukup mahal yang di tanggung oleh pedagang pasar, pemerintah desa tidak mendapatkan keuntungan dan kesertaan dalam pengelolaan Pasar Wage Lama yang mana kegiatan Pasar Wage Lama telah terjadi cukup lama. Seharusnya pemerintah desa di bantu oleh pemerintah kecamatan, dinas kebersihan dan pasar bertanggung jawab atas aspek–aspek yang ada di setiap pasar yang ada di wilayah masing–masing daerah, sehingga menjadi pasar tertib dan nyaman digunakan oleh pengguna pasar.

  •  MENGAPA MASYARAKAT JUGA BERKAITAN DENGAN TATANAN WILAYAH SUATU TEMPAT?

masyarakat asli masyarakat adat memiliki peran dan kedudukan yang strategis di era otonomi daerah, peraturan perundang-undangan menjamin keberadaan dan eksistensi mereka, termasuk hak mereka untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan. Kebijakan terkait penataan ruang seringkali menimbulkan pro kontra serta problematika, walau secara formil prosedural prosesnya dapat dikatakan sudah tepat namun apakah benar-benar telah mengakomodir aspirasi serta kearifan lokal masyarakat? Karena nya hal tersebut secara teoritis menurut sudut pandang sosiologis hukum yang dapat diterima dan dilaksanakan masyarakat seharusnya tidak menimbulkan gejolak. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline