Lihat ke Halaman Asli

Sekar Ayu Febriantie

Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Pendidikan Indonesia

Memaknai Julukan Karawang sebagai Kota Pangkal Perjuangan Melalui Program "Virtual Tour" KKN Tematik UPI Kecamatan Tirtamulya

Diperbarui: 8 Agustus 2022   20:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Museum merupakan sebuah wadah atau tempat untuk menyimpan serta memajang benda-benda yang memiliki nilai sejarah, seni, ilmu pengetahuan dan lainnya. Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, museum merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. 

Sedangkan dalam artian  yang lebih luas kita dapat mengartikan bahwa museum juga dapat diartikan sebagai wadah, hal  ini memiliki makna bahwa museum merupakan salah satu tempat atau wadah bagi masyarakat untuk memperoleh edukasi atau pendidikan, pengembangan bakat dan minat, pengembangan kreativitas dan inovasi, rekreasi, hingga prasarna untuk melestarikan jati diri suatu bangsa yang dapat diperoleh melalui makna dibalik objek yang disimpan di museum tersebut. 

Menurut direktorat permuseuman (dalam Munandar, dkk., hlm. 20) menjelaskan bahwa tujuan pokok dari didirikannya museum adalah agar dapat melestarikan serta memanfaatkan bukti material manusia dan lingkungannya. Didirikannya museum juga memiliki peranan yang penting dalam membina serta mengembangkan berbagai aspek seperti seni, ilmu, dan teknologi dengan tujuan untuk meningkatkan penghayatan nilai budaya dan kecerdasan kehidupan bangsa. 

Selain itu, museum juga tidak hanya berperan menjadi sebuah lembaga yang menyediakan sebuah ruang bagi berbagai macam koleksi, namun museum juga harus mampu memberikan ruang bagi publik untuk dapat "berinteraksi" dengan benda-benda koleksi yang mereka pajang. Museum dituntut dapat menyampaikan  sejumlah informasi terkait barang-barang koleksi yang mereka punya kepada masyarakat sehingga terjadi sebuah transfer of knowledge.

Namun dewasa ini dengan adanya kemajuan dibidang teknologi turut mempengaruhi cara masyarakat dalam memperoleh informasi. Seiring berkembangnya zaman, kebutuhan manusia akan informasi dan pengetahuan pun menjadi begiti cepat. Hal ini turut menyebabkan keberadaan museum menjadi kurang relevan bagi masyarakat. Adanya teknologi membuat masyarakat dapat mengakses informasi kapanpun dan dimanapun secara mudah sehingga museum bukan lagi menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mencari informasi. 

Selain itu dengan mudahnya mengakses informasi juga mempengaruhi masuknya kebudayaan yang berasal dari berbagai negara. Bahkan hal ini juga memunculkan sebuah dampak negatif karena kalangan anak muda lebih menyukai kebudayaan negara lain dibandingkan dengan kebudayaan negaranya sendiri. 

Oleh karena itu dalam mengatasi hal tersebut, museum dapat menjadi salah satu solusinya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2015 dalam Pasal 1 yang menegaskan bahwa museum berfungsi untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat, museum dapat dijadikan sebagai tameng untuk memfilter adanya pengaruh kebudayaan luar yang dapat mengancam kelestarian kebudayaan Indonesia.

 Selain itu pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai- nilai budayanya". 

Berdasarkan pasal tersebut, kita dapat memahami bahwa kebudayaan yang dimiliki Indonesia harus dihayati oleh seluruh warga negara. Oleh karena itu kebudayaan Indonesia yang didalamnya mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa harus lah dilestarikan guna memperkukuh jati diri bangsa, menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat ikatan rasa persatuan dan kesatuan bagi terwujudnya cita-cita bangsa pada masa depan.

Karawang merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Karawang tercatat sebagai daerah produsen beras terbesar kedua setelah Kabupaten Indramayu, nampaknya sudah tidak asing lagi apabila Karawang mendapatkan julukan sebagai lumbung padi nasional. Tetapi selain dijuluki sebagai lumbung padi nasional, Kabupaten Karawang ini kerap kali disebut sebagai pangkal perjuangan. 

Hal ini dikarenakan di salah satu wilayah yang terletak di kabupaten  tersebut, yakni Rengasdengklok sejarah mencatat terjadinya suatu peristiwa yang menjadi tonggak kemerdekaan Bangsa Indonesia, yakni peristiwa Rengasdengklok. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline