Pada Rabu, 2 Agustus 2023, Mahasiswi KKN Tim II 2022/2023 Universitas Diponegoro melaksanakan program sosialisasi secara door to door mengenai pentingnya dokumen kependudukan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu wujud pemenuhan hak anak di Dukuh Dondong RW 2. Program ini dilaksanakan dengan menggunakan infografis poster sebagai media dalam pemberian informasi publik. Pada poster dijelaskan mengenai manfaat serta syarat-syarat pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak umur 0-17 tahun.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak usia 0 - 17 tahun kurang 1 hari (berstatus belum kawin atau belum pernah kawin), baik WNI maupun WNA yang memiliki izin tinggal tetap, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Program KIA sudah berlaku secara nasional sejak dikeluarkannya regulasi berupa Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Penerbitan KIA dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas publik karena KIA yang akan dimiliki setiap anak Indonesia disamping akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri anak yang sah, anak juga dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, cepat, dan murah, antara lain dalam kegiatan pendidikan, kesehatan, maupun kegiatan sosial lainnya.
Melalui Program KKN II Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023, Sekar selaku Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro (UNDIP) membantu pihak Balai Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai Program Kartu Identitas Anak (KIA) di Balai Desa Mulur melalui edukasi dan sosialisasi pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA). Program kerja ini dilatarbelakangi oleh sebuah permasalahan yang ada yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat Desa Mulur mengenai Kartu Identitas Anak (KIA) sehingga menyebabkan rendahnya kepemilikan KIA di Desa Mulur. Pelaksanaan edukasi dan sosialisasi ini juga dilakukan karena keterbatasan perangkat desa untuk menyampaikan informasi kepada publik secara langsung dan belum tersedianya sarana informasi mengenai Program Kartu Identitas Anak (KIA) bagi masyarakat Desa Mulur, Kecamatan Bendosari.
Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan berkoordinasi bersama Ibu Kepala Dukuh Dondong Ibu Marini untuk mendiskusikan dan membantu mengkoordinir masyarakat yang sekiranya memiliki anak usia 0-17 tahun. Setelah mendapatkan informasi dan izin, pelaksanaan sosialisasi pentingnya kartu identitas anak dilakukan secara door to door dengan mendatangi sekitar 5 rumah. Terdapat beberapa informasi penting yang diberikan yaitu, regulasi KIA, pengertian KIA, manfaat KIA, masa berlaku KIA, dan tata cara memperoleh KIA. Dengan adanya sosialisasi melalui poster KIA ini, pihak Balai Desa Mulur sangat mendukung karena masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai KIA dengan jelas. Harapan kedepannya, adanya kegiatan sosialisasi ini dapat terus membantu dalam optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat dan dapat dibaca serta dipahami dengan baik oleh masyarakat Desa Mulur sehingga dapat meningkatkan kesadaran untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan anak berupa Kartu Identitas Anak (KIA).
Penulis : Sekar Adelia Nuriawati -- Administrasi Publik 2020
DPL : Ir. Denis, S.T., M. Eng., IPM
Lokasi : Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H