Infrastruktur merupakan kebutuhan utama perkotaan dunia tak terkecuali di Indonesia. Kontribusi infrastruktur terhadap peningkatan kualitas. Sayangnya, krisis ekonomi menurunkan kemampuan penyediaan jasa pelayanan sarana dan prasarana, terutama karena berkurangnya kemampuan pendanaan dalam memenuhi kebutuhan operasi dan pemeliharaan jaringan sarana dan prasarana fisik yang telah ada. Dengan banyaknya prioritas utama, pemerintah akan semakin mengalami kesulitan untuk mendanai secara keseluruhan. Karena itu perlu ada strategi untuk membantu persoalan ini yaitu KPS (Kemitraan Pemerintah-Swasta).
Untuk itu, pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan swasta dan melakukan berbagai perbaikan skema, seperti sinkronisasi kerangka kebijakan dan regulasi, perkuatan kelembagaan, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Insfrastruktur telah direvisi melalui Perpres No 13/2010. Adanya revisi ini diharapkan dapat membuat mekanisme pembiayaan pembangunan infrastruktur menjadi lebih jelas dan masukan investor pun terakomodasi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor infrastruktur.
Salahsatu penyediaan infrastruktur perkotaan bagian transportasi adalah pembangunan jalan tol. Beberapa pembangunan jalan tol akan direalisasikan pada tahun 2012 ini, satu diantaranya adalah pembangunan jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) sepanjang 58,5 km dengan nilai investasi sebesar US$ 510 juta. Pembangunan ruas Cisumdawu menggunakan pinjaman dari tiga perusahaan dari China yaitu China Communication Construction Company (CCCC) Ltd,Xin Wen Minning Company Ltd, dan Shanghai Corporation.
Meskipun pembangunan ini dibiayai pinjaman dari luar negeri, pembangunan suatu proyek tol tetap akan dilelangkan investasinya, seperti proyek yang dibiayai APBN. Tender terbuka untuk investor siapa saja. Pinjaman lunak dari Tiongkok tersebut digunakan pemerintah akan membangun sebagian jalan tol tersebut, kemudian sisanya akan ditawarkan kepada swasta. Untuk pembebasan lahan proyek tol Cisumdawu, Pemerintah Pusat juga menggandeng PT Jasa Sarana, sehingga BUMN Jawa Barat itu nantinya memiliki saham di tol tersebut.
Pembebasan lahan Tol Cisumdawu dibagi dalam enam seksi. Rinciannnya, seksi pertama Cileunyi-Rancakalong (11,55 km), seksi kedua Rancakalong-Sumedang (17,5 km), seksi ketiga Sumedang-Cimalaka (3,7 km), seksi keempat Cimalaka-Legok (7 km), seksi kelima Legok-Ujungjaya (16,35 km), dan seksi keenam Ujungjaya-Dawuan (4 km).
Pinjaman tersebut sebaiknya dihindari, mengingat pada RPJM 2010-2014terdapat strategi yang mengatakan bahwa pendanaan difokuskan dari sumber daya lokal dan swasta lokal. Peran Bank Pembangunan Daerah, Bank Pemerintah dan Bank Nasional sebagai sumber pendanaan juga perlu ditingkatkan sebagai kekuatan lokal.
[caption id="attachment_163418" align="aligncenter" width="300" caption="Arahan Strategi Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur di RPJM 2010-2014"][/caption]
Namun seringnya pihak lokal sendiri yang kurang berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur, pasalnya pembangunan infrastruktur memerlukan dana yang besar dan jangka waktu pengembalian modal cukup lama. Ketidaktransparan dan latar belakang pembiayaan proyek jalan tol yang memang mengandung potensi bermasalah. Feasibility study (FS) proyek jalan tol sebagian menunjukkan adanya cash deficiency sampai sekitar tujuh tahun pertama dari jangka waktu proyek. Artinya, apabila kredit diberikan selama 10 tahun, maka bank sedang menghadapi risiko tidak mampunya debitor membayar kewajiban berjalan. pembiayaan proyek jalan tol juga menyimpan potensi risiko buat bank. Antara lain karena miss match pendanaan, yaitu dana jangka pendek dipergunakan untuk membiayai kredit jangka panjang.
Sangat disayangkan bila hal tersebut harus terjadi di Indonesia, diperlukan tanggapan dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini. Pemerintah harus mempertimbangkan untuk membuat kebijakan mekanisme penjaminan bagi proyek infrastruktur, sehingga kendala pemenuhan sharing dana sendiri dari investor dapat diatasi dan kredit perbankan bisa segera dicairkan. Proses seleksi terhadap kelayakan calon investor harus diperketat. Artinya, kesiapan sumber dana sendiri harus menjadi pertimbangan penting sebelum meluluskan layak tidaknya calon investor. Pemerintah perlu mengkaji skim pembiayaan jalan tol dengan sistem pengalihan (penjualan) pengelolaan kepada investor swasta setelah pembangunan jalan tol selesai. Alternatif itu guna mengatasi kendala cash deficiency serta merupakan strategi switching risk di sisa jangka waktu pengelolaan. Dengan penjualan tersebut, investor BUMN dapat memperoleh dana tunai untuk melunasi pinjaman bank serta terhindar dari risiko finansial lainnya bila harus terus mengelola sendiri jalan tol dimaksud. Selain itu pemerintah perlu membentuk tim koordinasi khusus untuk mengontrol kebijakan pengembangan infrastruktur agar dapat mengidentifikasi dan mengantisipasi secara dini kendala implementasi proyek, sehingga penyelesaian permasalahan dapat segera dicarikan solusinya.
Dengan begitu percepatan penyediaan infrastruktur dapat segera digiatkan dan dapat membawa pengaruh besar untuk kemajuan Bangsa Indonesia. :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H