Lamandau -- Organisasi Front Pembela Islam (FPI) telah resmi di bubarkan oleh Pemerintah selanjutnya terbit Maklumat Kapolri Nomor :Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Sosialisasi pun dilakukan oleh Personil Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kaltengdilakukan agar maklumat tersebut di ketahui oleh masyarkat dengan mengunjungi pihak pemerintah Desa Samujaya, Selasa (12/1/2021) siang.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lamandau Iptu Herman Panjaitan, S,H menyampaikan agar aparat pemerintah Desa Samujaya dan masyarakat untuk tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
"Kegiatan sosialisasi kali ini dilakasanakan di kantor pemerintahan Desa Samujaya agar aparat pemerintah Desa mengetahui bahwa organisasi FPI telah di bubarkan dan dilarang oleh Pemerintah sehingga aparat Desa tidak memakai atribut apapun yang berkaitan dengan ormas terlarang itu dan selanjutnya dapat di sosialisasikan kepada masyarakatnya," ungkap Ipda Herman
Dijelaskan Kapolsek, Sosialisasi tersebut di lakukan dengan cara melakukan himbauan dengan lisan dan menempel maklumat Kapolri di Kantor Desa Samujaya, Selain itu masyarakat diminta untuk tak mengakses, mengunggah, apalagi sampai menyebarluaskan konten terkait FPI baik itu melalui website maupun media sosial.
"Apabila masyarakat menemukan pihak pihak yang menggunakan atribut FPI atau memberikan dukungan agar segera menginformasikan kepada pihak Kepolisian, Tegas Kapolsek. (MP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H