Lihat ke Halaman Asli

Review Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Diperbarui: 29 November 2023   18:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Reviewer
Nama : Seftiana Barid Fauziah. Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN RMS SAID.

Identitas artikel
Pengarang : Muhammad Julijanto S. Ag., M. Ag.
Tanggal Terbit : 2015/6/10
Halaman : 62-72

Pernikahan merupakan hak
setiap manusia. yang dimana Pernikahan menjadi kata kunci
pembangunan peradaban suatu
bangsa. Pernikahan menjadi landasan
dalam melakukan rekayasa sosial
yang lebih baik. Bangunan keluarga
yang berkualitas akan menyemaikan
generasi unggul suatu bangsa. baik menurut hukum syariah maupun sesuai dengan kaidah hukum positif yang berlaku di negara. Bahwa pernikahan dini akan berdampak pada anak yang masih membutuhkan kasih sayang kedua orang tuanya dan masih butuh menikmati tumbuh kembang dari segi kesehatan mental dan spiritual.

Pernikahan yang ideal yakni pernikahan yang sesuai dengan syariat dan hukum negara. yang dimana dalam keluarga itu terdapat ikatan antara seorang laki laki sebagai suami dan seorang perempuan sebagai istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal.

pemerintah mengupayakan untuk merevisi UU nomor 1 tahun 1974 juga untuk kebaikan pergaulan anak dizaman sekarang karena maraknya menikah di bawah umur dikarenakan hal hal yang tidak terduga.

dimana disini membahas perkawinan dini, bahwa pernikahan dini adalah perkawinan diluar hukum atau perkawinan sebelum umur yang ditentukan undang undang. melihat faktanya pernikahan setelah hamil, jumlahnya terus meningkat, diantaranya dari SD sampai SMA. dalam hal ini biasanya pelaku adalah teman atau pacarnya, yang dimana pasangan pernikahan dini terancam oleh masalah sosial ekonomi, yang membuat pasangan pernikahan dini ini harus putus sekolah, rentan sekali perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). secara kesehatan/medis, bahwa menikah dibawah umur sangatlah berbahaya dan banyak beberapa kondisi kesehatan yang timbul akibat pernikahan dini seperti, pendarahan saat melahirkan, anemia dan komplikasi saat melahirkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline