Nama : Seftiana Barid Fauziah
Nim : 212111118
Prodi : HES 5D
Pengarang : Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.H
Penerbit : PT. RajaGrafindo
Review Buku
Pokok Pokok Sosiologi Hukum
Hukum secara sosiologi itu penting dan merupakan suatu Lembaga kemasyarakatan yang merupakan himpunan nilai nilai, kaidah kaidah, dan pola pola perilakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia. Hukum juga berdampingan dengan Lembaga Lembaga kemasyarakatan dan saling mempengaruhi dengan Lembaga Lembaga kemasyarakatan yang lain.
Jadi, sosiologi hukum berkembang atas dasar suatu anggapan dasar bahwa bahwa proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau system social yang dinamakan masyarakat. Artinya yakni hukum hanya dimengerti dengan jalan memahami system social terlebih dahulu bahwa hukum merupakan suatu proses.
Peneliti peneliti sosiologi telah menghasilkan data untuk membuktikan bahwa ketertiban dan ketentraman pada hakekatnya merupaka suatu refleksi dari nilai nilai social dan pertentangan kepentingan dalam suatu system social. Peneliti peneliti sosiologi juga telah membuktikan bahwa pada masyarakat tertentu. Pengendalian social yang informal lebih efektif daripada pengendalian social yang formal. Hal ini membuktikan bahwa dalam kebanyakan hal kaidah kaidah hukum, atau bahwa batas batas anatar kaidah kaidah kesusilaan dengan kaidah kaidah hukum sangat kabur. Kiranya agak sulit untuk mendapatkan gambaran apabila hanya ilmu hukum yang dipakai sebagai suatu alat analisis.
Agar hal ini tidak terjadi, ilmu social umumnya dan sosiologi pada khususnya dapat memberikan petunjuk dan manfaat yang banyak demi terciptanya iklim social yang menguntungkan pelaksanaan hukum secara efektif.