Dalam rangka menerapkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Politeknik Negeri Banyuwangi melaksanakan seminar kampanye anti korupsi dan anti gratifikasi.
Acara ini dilaksanakan pada hari Jumat, 12 Agustus 2022 berlangsung di eL Room, Hotel El Royal Banyuwangi. Seminar dihadiri oleh semua karywan Politeknik Negeri Banyuwangi baik itu dosen dan Tenaga Kependidikan. Kesempatan ini turut hadir undangan dari perguruan tinggi swasta dan negeri di Banyuwangi serta perwakilan dari pemerintah daerah. Sebagai pemateri utama dalam seminar kampanye anti korupsi dan anti gratifikasi yaitu Dr. Nurul Gufron, S.H.,M.H sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Materi yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, bahwa saat ini masalah paling utama yang dihadapi bangsa adalah korupsi. Korupsi bisa menghambat tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yang sudah tertuang dalam Pembukaan UUD RI 1945 dan Pancasila.
Tindakan korupsi sangat merugikan Negara. Kerugian Negara akibat korupsi saat ini mencapai 802 miliar rupiah. Berdasarkan data bahwa 86% yang melakukan korupsi adalah orang-orang yang berlatar belakang pendidikan tinggi.
Hal ini dikarenakan orang yang berlatar belakang pendidikan tinggilah yang dapat menempati posisi-posisi atau jabatan dalam suatu organisasi pemerintahan. Hal ini ditekankan bahwa sebagai salah satu perguruan tinggi negeri yang ada di ujung timur Pulau Jawa, Poliwangi jangan sampai hanya menghasilkan atau mencetak alumni sebagai calon koruptor. “tegas Dr. Nurul Gufron, S.H.,M.H”. Poliwangi harus bisa menghasilkan tenaga ahli yang berintegritas tinggi.
Integritas itu merupakan sikap, sifat, atau mutu, yang mencerminkan kewibawaaan dan kejujuran seseorang dalam bekerja. Memiliki integritas artinya kita memiliki moral dan etika yang baik dalam berbangsa dan bernegara. Lebih lanjut lagi wakil ketua KPK menegaskan bahwa mendidik mahasiswa bukan untuk mencari harta kekayaan, namun untuk memiliki kepribadian baik.
Demi mencapai nilai ini maka perlu menerapkan zona integritas di dalam lingkungan kampus. Penerapan zona integritas itu dapat dilakukan dalam 6 bidang, yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan dalam pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Integritas dapat dilakukan atau diterapkan dengan baik apabila setiap orang sadar diri sendiri akan hal yang dilakukannya. Zona Integritas dapat menciptakan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di instansi pemerintah atau Politeknik Negeri Banyuwangi yang berkualitas.
Akhir dari seminar kampanye anti korupsi dan anti gratifikasi, karyawan Poliwangi ikut menandatangani lembaran komitmen. Lembaran ini nantinya sebagai bentuk komitmen untuk selalu sadar diri ketika bekerja di Poliwangi. Semoga tindakan ini menjadi awal yang baik demi mewujudkan Poliwangi Menuju Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi. Tuhan memberkati semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H