Bank Garansi diterbitkan atas dasar kebutuhan developer dan konsumen atas jaminan tentang kepastian tentang kapan proyek tersebut akan selesai. Beban penyelesaian proyek ini berada pada kontraktor. Dalam kenyataannya, banyak dijumpai kasus-kasus di mana kontraktor wanprestasi (ingkar janji). Wanprestasi tersebut berakibat pada terlambatnya pembangunan dan serah terima unit rumah susun. Jika hal ini terjadi, konsumen akan melayangkan gugatan bukan pada kontraktor, melainkan pada developer, karena konsumen memiliki hubungan hukum bukan dengan kontraktor, melainkan dengan developer. Hal ini merupakan hal yang harus diantisipasi oleh developer. Dalam hal ini, penerbitan bank garansi merupakan salah satu upaya yang dapat diambil guna mengantisipasi risiko tersebut.
Bank garansi yaitu jaminan bank, kesanggupan tertulis yang diberikan sebuah bank kepada seseorang yang menerima jaminan dari orang lain yang disebut pihak terjamin, bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu yang telah ditentukan jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini, pihak bank akan berkedudukan sebagai penjamin, dan kontraktor berkedudukan.
Keberadaan bank garansi sangat diperlukan untuk menjamin kepentingan developer dan akan mempengaruhi jaminan perlindungan hak konsumen. Namun dalam kenyataannya, penerbitan bank garansi yang dikenal saat ini hanya mampu menyelesaikan permasalahan antara kontraktor dan developer saja. Pada akhirnya, walaupun bank garansi telah diterbitkan dan dicairkan bagi kepentingan developer, konsumen tetap ada di dalam posisi menunggu tanpa kepastian berkenaan dengan hak-haknya
Berdasarkan uraian diatas, peneliti melihat perlu dilakukan kajian hukum berkenaan dengan kedudukan Bank sebagai lembaga keuangan yang berperan bukan hanya dalam melaksanakan transaksitransaksi tertentu dalam aktivitas bisnis, melainkan sebagai lembaga keuangan yang juga berperan serta dalam membangun perekonomian masyarakat yang sehat dan berkepastian. Kajian hukum ini terkait dengan peranan bank sebagai penerbit garansi dalam pembangunan rumah susun dan pengaruhnya terhadap perlindungan hak konsumen.
A. Pengertian Bank Garansi
Bank garansi adalah merupakan jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban -- kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin dikemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cendera janji.
B. Pihak-Pihak Yang Terlibat
Penerbitan bank garansi oleh bank melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Adapun pihak pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas bank garansi adalah sebagai berikut :
- Pihak Penjamin (Bank)
Bank merupakan pihak yang mengeluarkan bank garansi yang diinginkan oleh nasabah
- Pihak Terjamin
Merupakan pihak yang meminta jaminan kepada bank untuk membiayai suatu usaha atau proyek
- Pihak penerima jaminan atau bouwheer (phak ketiga)
Merupakan pihak yang memberikan pekerjaan kepada nasabah untuk mengerjakan suatu proyek.