Di Balai Desa Banjarejo pada tanggal 14 Juli 2024, mahasiswa Giat 9 Universitas Negeri Semarang (UNNES) bersama Bagian Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaliangkrik mengadakan sosialisasi bertajuk "Cegah Pernikahan di Bawah Umur, Cegah KDRT; Menyelamatkan Generasi Muda". Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda tentang dampak negatif pernikahan di bawah umur, terutama risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pernikahan di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan dua masalah sosial yang masih sering terjadi di berbagai daerah, termasuk di Desa Banjarejo. Pernikahan di bawah umur seringkali terjadi karena tekanan sosial dan ekonomi, serta kurangnya pemahaman akan dampak negatif yang bisa terjadi, seperti gangguan kesehatan bagi ibu dan anak, putus sekolah, serta peningkatan risiko KDRT. Sementara itu, KDRT sering kali terjadi karena kurangnya pemahaman tentang hak-hak dalam keluarga dan rendahnya kesadaran akan pentingnya komunikasi yang sehat dalam rumah tangga.
Melihat kondisi ini, mahasiswa UNNES Giat 9 tergerak untuk mengadakan sosialisasi sebagai bentuk upaya preventif yang berkolaborasi dengan Bagian Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaliangkrik, Siti Rohmah Rusdiyati, S.Ag.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengenai bahaya dan dampak buruk dari pernikahan di bawah umur dan KDRT. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat lebih memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang dan membangun rumah tangga yang harmonis tanpa kekerasan.
Sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah remaja dengan rentang usia 17-20 tahun dari 10 dusun yang ada di Desa Banjarejo dengan dipandu oleh Bagian Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaliangkrik, Siti Rohmah Rusdiyati, S.Ag. Materi yang disampaikan mencakup beberapa aspek penting di antaranya latar belakang pernikahan di bawah umur, penjelasan tentang dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi dari pernikahan di bawah umur, serta kiat pencegahan pernikahan di bawah umur.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif dan tanya jawab. Salah satu hal yang ditanyakan peserta adalah bagaimana tindakan dari pemerintah dan lembaga terkait untuk menurunkan angka pernikahan di bawah umur di daerah yang masih lekat dengan adat istiadat. "Kami terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan secara mendalam ke daerah-daerah yang memang angka pernikahan di bawah umurnya masih tinggi," kata Bagian Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaliangkrik, Siti Rohmah Rusdiyati, S.Ag.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran remaja akan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang dan memahami hak-hak dalam keluarga akan meningkat. Selain itu, diharapkan juga akan terjadi penurunan angka pernikahan di bawah umur dan KDRT di Kecamatan Kaliangkrik, terutama di Desa Banjarejo. Mahasiswa UNNES Giat 9 dan KUA Kecamatan Kaliangkrik berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif lainnya guna menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan bebas dari kekerasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H