Maraknya pergaulan bebas saat ini mulai dirasakan masyarakat Bandung. Hal ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya geng-geng motor di wilayah Bandung. Belasan geng motor melakukan aksi konvoi di beberapa ruas jalan di Bandung, Jawa Barat.
Geng motor ini berkendara secara ugal-ugalan sambil mengibarkan bendera, sehingga mengganggu pengguna jalan lain. Aksi ini terlihat dari pantauan cctv jalan pada tanggal 15 Maret 2021.
Aksi geng motor ini juga meresahkan masyarakat sekitar beberapa waktu belakangan. Mereka memakai motor yang berknalpot bising sehingga menganggu pengguna jalan lain dan mengganggu warga sekitar.
Jajarana Satlantas Bersama Satuan Sabara Polrestabes Bandung berhasil menangkap para pelaku geng motor yang melakukan aksi konvoi di jalan. Total yang dapat diamankan yaitu 10 orang yang dimana semua masih pelajar, mereka merupakan seorang pelajar SMP di kota bandung.
Dalam pemeriksaan motif para pelaku melakukan aksi konvoi yakni hanya sebatas untuk gaya-gayaan, Pelaku yang ditangkap juga banyak yang tidak membawa surat-surat berkendara bahkan ada juga yang tidak memiliki SIM.
Pelaku aksi geng motor ini dikenai pasal 503 dan 501 tentang pelanggaran mengganggu ketertiban umum yang diatur dalam KUHP. Namun karena yang tertangkap masih dibawah umur dikenakan undang-undang perlindungan anak.
Pelaku aksi geng motor yang ditangkap tidak dipenjarakan melainkan akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan perjanjian tidak diulangi lagi. Namun 10 unit motor yang berhasil ditangkap akan tetap ditahan di Satlantas Polrestabes Bandung karena memakai knalpot bising. Motor bisa diambil kembali jika sudah menjalani proses sidang. Tindakan melanggar tata tertib ini dikarenakan para pelaku kurang bimbingan orang tuanya dan kuranngnya dalam penerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H