Dalam syariat Islam, tak semua yang memiliki harta wajib mengeluarkan zakat. Namun, ada 8 syarat diwajibkannya zakat atas kepemilikan harta umat muslim.
Hal ini dikarenakan zakat tak sama dengan sedekah atau infak. Menunaikan sedekah dan infak hukumnya sunah, bisa ditunaikan kapan pun tanpa batasan dan ketentuan waktu. Sedangkan sedekah diwajibkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Islam
Syarat yang pertama, zakat hanya diperuntukkan bagi orang Islam, karena zakat merupakan ibadah yang hanya diwajibkan bagi umat muslim dan hal ini menjadi bagian dari Rukun Islam.
Perintah diwajibkannya zakat untuk kaum muslim bersumber pada sabda Rasulullah SAW, berikut:
"Ini kewajiban zakat yang ditetapkan oleh Rasulullah kepada umat Islam dan yang Allah perintahkan kepada Rasul-Nya." (HR. Bukhari dari Anas bin Malik)
- Milik yang Sempurna
Maksud milik yang sempurna adalah kepemilikan penuh pada suatu harta atau benda. Sedangkan yang tidak sempurna kepemilikannya tidak diwajibkan zakat, misalnya piutang pada seseorang yang tidak dibayar atau harta yang dicuri.
- Mencapai Nisabnya
Pengertian nisab yaitu batas minimum harta yang wajib dikenai zakat. Jika ada seorang muslim memiliki harta yang sudah mencapai nisab sesuai dengan aturan syariat, maka dapat digolongkan sebagai orang yang mampu dan diwajibkan zakat baginya.
- Harta yang Halal
Tentu hal ini sudah menjadi kepastian, harta yang dizakati harus halal dan cara mendapatkannya pun dengan cara yang halal pula. Dengan demikian, harta yang haram baik wujud dan cara mendapatkannya tidak dikenai zakat, karena Allah SWT tidak akan menerimanya.
- Harta Berkembang atau Berpotensi Dikembangkan
Syarat yang ini diperuntukkan agar tiap muslim tuk menjadikan harta produktif dan menghasilkan. Misalnya zakat pertanian, perdagangan dan lainnya.
- Lebih dari Kebutuhan Pokok
Maksud kebutuhan pokok dalam hal ini adalah suatu kebutuhan jika tidak dipenuhi akan mendatangkan keburukan dalam hidup. Dalam hal ini, yang dinamakan kebutuhan pokok misalnya sandang, pangan dan papan.
- Bebas dari Hutang
Jika seseorang masih mempunyai hutang, maka diwajibkan baginya tuk membayar hutang tersebut. Karena hutang merupakan penghalang diwajibkannya zakat, atau setidaknya mengurangi ketentuan wajibnya.
- Mencapai Haul/Waktu