Sumber hukum terdapat lima yaitu sumber hukum formil yaitu undang undang, hukum adat, hukum kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin. Maka dari itu dapat kita ketahui bersama yaitu Sumber hukum terdapat lima yaitu sumber hukum formil yaitu undang undang, hukum adat, hukum kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin. Maka dari itu dapat kita ketahui bersama yaitu Sumber hukum terdapat lima yaitu sumber hukum formil yaitu undang undang, hukum adat, hukum
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI