Lihat ke Halaman Asli

Kegiatan Magang Mahasiswa 17 Agustus 1945 Surabaya di PT Asabri Kancab Surabaya

Diperbarui: 5 Mei 2023   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

PT ASABRI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk PT dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan PP No. 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan kedudukan, tugas, dan wewenang Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara BUMN.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, menurut jenis usaha PT ASABRI (Persero) merupakan asuransi jiwa, sedangkan menurut sifat penyelenggaraan usahanya PT ASABRI (Persero) bersifat sosial,  sehingga dapat dikatakan bahwa PT ASABRI (Persero) adalah perusahaan asuransi jiwa yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan dasar untuk kepentingan TNI/POLRI. 

Seperti perusahaan asuransi sosial pada umumnya, penyelenggaraan kegiatan asuransi PT ASABRI (Persero) menekankan pada prinsip dasar asuransi yaitu kegotongroyongan, dimana yang muda membantu yang lemah, yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah, yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi, yang sehat membantu yang sakit.

Dalam pembagian kerjanya sendiri dibagi menjadi 2 bidang yakni bidang administrasi dan umum serta pelayanan seperti yang penulis kerjakan. Bidang pelayanan sendiri melayani para peserta yang ingin mengajukan klaim seperti klaim uang kekurangan pensiun yang dialami peserta apabila mengalami kekurangan uang pensiun dalam proses penerimaannya, maka peserta tersebut dapat mengajukan klaim uang kekurangan pensiun (Klaim UKP) ke Kantor Asabri terdekat untuk mengajukan klaim tersebut atau bisa juga melewati asabri mobile yang sudah bisa di akses melalui ponsel peserta. (Jelas bapak Fajar selaku staf Yanggan)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline