Lihat ke Halaman Asli

saean hufron

mahasiswa magister Ilmu komunikasi di kampus Muhammadiyah

Diskresi Brigadir K Berujung Masalah

Diperbarui: 21 April 2017   05:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Berita kemenangan salah satu calon dipilkada DKI,tidak menarik perhatian saya,maklumlah sudah mulai jengah dengan situasi politik saat ini. Ada satu berita yang dimuat oleh Kompas.com mengenai peristiwa penembakan oknum polisi terhadap satu keluarga sangat menarik perhatia saya. Setelah saya minta wangsit ke mbah google selama beberapa hari akhirnya saya mempunyai penilaian tersendiri terhadap kasus ini ( walaupun saya bukan orang hukum).

Kejadian penembakan oleh polisi terhadap mobil sedan H*nda City diawalai saat polisi melakukan razia didaerah lumbuklinggau sumatera selatan. Pada saat razia polisi menghentikan sebuah mobil berjenis sedan, tanpa disangka mobil tidak berhenti malah menerobos razia dan hampir menabrak polisi dan warga disekitar lokasi razia. 

melihat kejadian tersebut polisi melakukan pengejaran (operasi gabungan antara polantas dan sabhara ) disaat bersamaan ada seorang polisi berinisial brigadir K yang sedang bertgas disalah satu bank swasta melihat kejadian tersebut dan berinisiatif melakukan pengejaran. Awalnya brigadir K menembak ban mobil tersebut tapj meleset. Terjadilah kejar2an hingga polisi berhasil menghentikan sedan tersebut. Tanpa di duga saat polisi meminta para penumpang turun malah tidak ada yg turun, hingga akhirnya brigadir K melakukan penembakan.

Mari kita analisa dari pandangan awam saya,heheheheheheheheheee

1.apakah kepolisian melaksanakan SOP dalam melakukan operasi gabungan ( seperti plang pemberitahuan razia, membawa surat perintah razia ) hal ini perlu dilakukan karena kadang ditemukan razia yg tidak resmi.
2. Terkait penembakan, apakah brigadir K menyalahai prosedur????
Mari kiga lihat undang2 yang mengatur kewenangan polisi terkait ini.
Berdasarkan Pasal 47 Perkapolri 8/2009 disebutkan bahwa:

(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan
untuk melindungi nyawa manusia.
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila (Pasal 8 ayat [1] Perkapolri 1/2009):
a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 8 ayat [2] Perkapolri 1/2009).

Jadi, penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia. Sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara (Pasal 48 huruf b Perkapolri 8/2009):
1. menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
2. memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
3. memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi

Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkapolri 1/2009).

Pengecualiannya yaitu dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan (Pasal 48 huruf c Perkapolri 8/2009).
Brigadir memiliki pertimbangab sendiri dalam melepas tembakan ( menurut saya )
1.mobil sudah berusaha di berhentikan tapi tetap saja menerobos razia,dalam posisi ini polisi menaruh kecurigaan bahwa mobil sedan tersebut diindikasikan melakukan tindak kriminal, hal ini didukung dengan fakta,mobil sedan tersebut memiliki kaca mobil yang tidak dapat dilihat dari luar di tambah lagi dengan tingkat kriminalitas yg tinggi di wilayah lubuk linggau membuat polisi memiliki banyak praduga.
2. Polisi sudah berusaha menghentikan mobil dengan cara menembak ban mobil tetapi meleset.
3. Disaat mobil sedan sudah berhenti,polisi sudah berusaha berkomunikasi dengan cara meminta pengemudi dan sopir keluar tapi permintaa brigadir K tidak dihiraukan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline