Lihat ke Halaman Asli

saean hufron

mahasiswa magister Ilmu komunikasi di kampus Muhammadiyah

Deparpolisasi, Salah Siapa

Diperbarui: 22 Maret 2016   09:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="antitankproject.wordpress.com"][/caption]Deparpolisai belakangan menjadi tranding topik di berbagai media, baik cetak maupun elektronik.diperbincangkan dari para elit politik hingga tukang becak yang suka baca koran.Bahkan di forum ini pun sudah banyak yang membahas kata DEPARPOLISASI. usut punya usut kata Deparpolisasi mulai populer menjelang pemilukada DKI Jakarta 2019. Deparpolisasi ini dipopulerkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh munculnya calon independen dalam bursa pilkada 2019, seperti oknum dari salah satu partai. ( Tanggapi Teman Ahok, PDI-P Akan Lawan Deparpolisasi dalam Kompas)

Deparpolisasi dalam kamus besar bahasa Indonesia pengertiannya adalah pengurangan jumlah partai politik. menengok sejarah partai di Indonesia apakah calon independen dapat dikatan sebaga upaya deparpolisasi?bukankah Deparpolisasi pernah terjadi di indonesia. "Pada zaman Soeharto kan dibatasi, cuma tiga yang diperbolehkan ikut pemilu,"( Istilah Deparpolisasi Dinilai Tepat jika Digunakan pada Era Soeharto dalam Kompas) ada juga yang mengungkapkan bahwa DEPARPOLISASI adalah pengurangan peran Partai Politik dalam kehidupan demokrasi berbangsa dan bernegara. telepas perbedaan pemahaman deparpolisasi itu sendiri saya akan beranggapan bahwa yang dimaksud oleh para tokoh politik dewasa ini adalah pengurangan peran partai politik.

DEPARPOLISASI sesuai pemahaman definisi yang kedua memunculkan sebuah pertanyaan yang mendasar. kalo memang DEPARPOLISASI adalah pengurangan perang partai politik maka siapa yang mengurangi peran partai politik dan mengapa???

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, marilah kita membahas partai poltik itu sendiri. menurut miriam budiarjo partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta dan berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. sedangkan fungsinya" Partai politik antara lain berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, sarana partisipasi politik warga negara Indonesia, dan sebagainya."(dalam Hukum Online). apa yang dikatan oleh Miriam Budiarjo jelas bahwa partai politik adalah sarana atau wadah bagi masyarakat. artinya bahwa paartai politik adalah sebuah wadah,tempat, atau kendaran yang digunakan oleh masyarakat yang tujuan dari masyarakat adalah ikut serta dalam mengelola negara.

Apakah Partai politik sekarang ini dapat digunakan sebagai kendaran untuk mengelola negara dengan baik?

apakah partai poitik saat ini menjalankan fungsinya dengan baik?

Untuk menyelesaikan kedua pertanyaan diawal dan dua pertanyaan diatas mari kita buka kembali data dari berbagai survei mengenai partai politik di Indonesi

1.Masalah Hukum (Korupsi)

[caption caption="sumber ICW"]

[/caption]terlihat jelas betapa banyaknya anggota partai yang telah melakukan tindak pidana korupsi. ini baru data antara tahun 2002-2013 belu lagi ditambah dengan angka korupsi yang dilakukan olen anggota partai sampai pada tahun 20015. apakah dengan ini masyarakat masih percaya denngan partai sebagai wadah masyarakat untuk mengelola negara. jangan sampai apa yang dikatakan oleh bapak miriam budiarjo menjadi:partai adalah wadah bagi masyarakat untuk merampok uang negara.

selain tindak pidana korupsi, beberapa kader partai yang terjerat kasus ASUSILA,bahkan penyalahgunaan NARKOTIKA.

2.dari segi kinerja

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline