Lihat ke Halaman Asli

Kompasianer Agus Sutondo Koruptor APBD Depok

Diperbarui: 24 Juni 2015   23:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Agus Sutondo termasuk dari  terdakwa Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2002 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp7,5 miliar rupiah, berujung vonis dua tahun penjara bagi 17 orang yang terdiri atas mantan pimpinan dan anggota DPRD Depok periode 1999-2004.

Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor yang mengadili perkara tersebut, Selasa menjatuhi para terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun pidana dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dari 17 terpidana itu, terdapat Ketua DPRD Depok periode 2004-2009 Naming D. Bothin, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Depok M. Hasbullah Rahmad yang sebelumnya menjabat di periode lalu.

Selain itu, masing-masing terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara dengan nominal yang berbeda-beda dengan kisaran Rp165 juta hingga Rp439 juta.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok, yaitu satu tahun penjara potong masa tahanan dengan perintah segera ditahan.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim yang sekaligus Ketua PN Cibinong, Andi Samsan Nganro.

Para terpidana dinyatakan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 juncto pasal 55 (1) ke 1 jo pasal 64 (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana tuntutan JPU.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan dakwaan primer yakni pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001 tentan perubahan UU 31/1999 juncto pasal 55 (1) ke 1 jo pasal 64 (1) ke 1 KUHPidana tidak terbukti.

Lebih lanjut, Majelis Hakim tidak memerintahkan agar para terpidana segera ditahan karena berpendapat tidak ada kekhawatiran para terpidana itu melarikan dairi dari putusan perkara itu.

Seperti disebutkan Majelis Hakim dalam persidangan, mereka yang duduk di kursi pesakitan itu sempat ditahan pada 6 September 2004 hingga 13 Oktober 2004 ketika penahanan mereka dialihkan menjadi tahanan kota.

Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum para terpidana menyatakan tidak menerima dan akan mengajukan banding.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline