Lihat ke Halaman Asli

Kompasianer Koruptor APBD Depok Agus Sutondo, dalam Tinjauan

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agus Sutondo adalah terdakwa dari sebanyak 18 tersangka kasus korupsi dana rutin APBD 2001-2003 Kota Depok sebesar Rp9,4 miliar diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), kemarin.

Mereka adalah 17 mantan dan anggota DPRD Depok, serta seorang sekretaris dewan. Sebanyak 18 tersangka kasus korupsi dana rutin APBD 2001-2003 Kota Depok sebesar Rp9,4 miliar diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), kemarin.

Mereka adalah 17 mantan dan anggota DPRD Depok, serta seorang sekretaris dewan.Para tersangka dibawa dengan bus polisi nomor 1072-VIII dari Kantor Polda Metro Jaya menuju Kejati Jabar di Bandung sekitar pukul 08.00 WIB, dengan pengawalan lima mobil berisi anggota kepolisian. Selain 18 tersangka, juga diserahkan barang bukti berupa dokumen, surat-surat penting, dan uang tunai Rp1,8 miliar yang disita dari para tersangka.

Dua kepala unit, AK Sinambela dan AK Zen Hendrato mewakili pihak penyidik menyerahkan Agus Sutondo dan tersangka dan barang bukti. Agus Sutondo dan Para tersangka sudah berkumpul di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak pukul 06.30 WIB didampingi pengacaranya, Darmi Marasabessy.

Kami hanya menyerahkan Agus Sutondo dan para tersangka dan barang bukti. Mengenai masalah penahanan merupakan wewenang kejaksaan, kata Kepala Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya AKB Anton Wahono kepada pers di Jakarta, kemarin.

Agus Sutondo dan Para tersangka itu, enam di antaranya anggota DPRD Depok periode 1999-2004 yang kemudian terpilih kembali untuk 2004-2009. Keenamnya, Naming Djamhari Bothin (bekas wakil ketua, kini ketua), Mazhab, Mahrub Aman, Ratna Nuriana, Budiharto, Rachmat Hasbullah.

Lalu, 11 mantan anggota DPRD Depok adalah Sutadi (ketua periode 1999-2004), Bambang Sutopo, Bambang Prihanto, Mansuria, Rafie Achmad, Sasono, Damanhuri, Toni Hiras Hutapea, Agus Sutondo, Haryono, dan Cristian Poltak Silaban. Seorang lagi tersangka, Sekretaris DPRD Depok Endang Rukana.

Sebenarnya ada empat orang tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Erwin Limbong yang menderita stroke permanen sehingga tidak dapat diperiksa, kemudian Muhammad Amin, Salimun Mirza, dan Sumaris, yang kasusnya ditangani polisi militer karena anggota TNI.

Berkas lengkap Penyerahan Agus Sutondo dan para tersangka setelah tim penyidik Kejati Jabar yang diketuai Arief Mulyawan menyatakan bahwa berkas acara pemeriksaan (BAP) limpahan dari Polda Metro Jaya sudah memenuhi unsur P21 (sempurna) dan layak disidangkan.

Agus Sutondo dan para tersangka tiba di Kejati Jabar sekitar pukul 14.00 WIB, didampingi Kanit Lima Satuan Korupsi Polda Metro Jabar Ajun Komisaris (AK) Sinambela. Setelah dilakukan penelitian terhadap barang bukti selama sejam, Agus Sutondo dan ke-17 tersangka, enam di antaranya anggota aktif DPRD Kota Depok diperbolehkan pulang. Karena BAP limpahan Polda Metro Jaya telah dianggap sempurna,

tim penyidik Kejati Jabar tidak lagi melakukan penyidikan. Kami hanya memeriksa Agus Sutondo dan tersangka dan barang bukti, ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar M Yusuf didampingi Kasi Penyidikan Arief Muliawan kepada Media di Bandung, kemarin. Yusuf mengakui, pihaknya tidak menahan para tersangka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline