Lihat ke Halaman Asli

Dampak Pemindahan Ibukota Negara dalam Perspektif Politik Hukum

Diperbarui: 16 April 2022   13:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pradesain Istana Negara - YouTube 

Muhammad Khoirul Imron (HTN 1)

Mahasiswa HTN UIN KHAS Jember

Ide pemindahan ibu kota sendiri bukan pertama kali ini dilontarkan pemerintah. Mulai dari Presiden Sukarno hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, niat untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta berulang kali mengemuka dalam percakapan publik. Berbeda dengan para presiden Indonesia terdahulu, komitmen Jokowi untuk mewujudkan rencana tersebut terlihat lebih nyata. Bahkan pemerintah sudah mencantumkan relokasi ibu kota dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk periode 2020-2025. Terlebih, Jokowi sudah melawat beberapa lokasi potensial untuk ibu kota baru di Kalimantan.

Pemindahan Ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur akan menimbulkan implikasi hukum, politik, kekuasaan dan lainnya bukan hanya ekonomi saja. Karena akan terjadi perubahan begitu besar pemindahan ibukota tak bisa ditentukan sendiri oleh eksekutif /Pemerintah. Kebijakan perpindahan Ibukota Negara adalah kebijakan yang harus diputuskan bersama-sama dengan DPR. Presiden tidak bisa memulai memindahkan Ibukota tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itulah sebabnya pemindahan ibukota secara formal harus diatur dalam sebuah produk politik yang namanya di Indonesia adalah Undang-undang, dalam  hal  ini  pemerintah  telah  menyiapkan drafnya.

Lebih lanjut kalau Pemerintah bermaksud memindahkan Ibukota Negara, maka kedudukan seluruh lembaga negara yang diatur dalam konstitusi maupun Undang-undang yang memang diatur berkedudukan di  Ibukota Negara juga harus pindah. Itu berarti bahwa yang akan pindah bukan saja pemerintah dalam arti eksekutif saja akan tetapi juga pemerintah dalam arti luas, termasuk Legislatif  yaitu DPR, MPR, DPD, dan Yudikatif yaitu MA dan MK.

Jika menelusuri berbagai ketentuan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta, terlihat bahwa kekhususan Jakarta disebabkan karena statusnya sebagai Ibukota Negara. Seperti halnya status Jakarta sebagai Ibukota negara diatur dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan beberapa undang-undang lainnya, seperti Undang-undang tentang pemerintahan Daerah.

Dengan adanya wacana pemindahan ibukota tentu ini akan membawa implikasi hukum bagi Jakarta secara khusus dan negara Indonesia pada umumnya. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan Ibukota. Artinya eksistensi Ibukota begitu sangat penting dari aspek hukum. Maka pemerintah harus menyediakan payung hukum tentang pemindahan ibukota serta dampaknya apabila pemindahan ibukota itu dilakukan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline