Lihat ke Halaman Asli

BAP Ibas Menegakkan atau Melanggar Hukum?

Diperbarui: 24 Juni 2015   16:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini didampingi kuasa hukumnya, Ibas datang ke Mapolda Metro Jaya, untuk menyusun BAP kasus pencemaran nama baiknya dalam kapasitas sebagai Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat dengan terlapor mantan wakil direktur keuangan Group Permai, Yulianis.

"Saya hari ini datang untuk menindak lanjuti hasil pelaporan yang saya serahkan ke Polda beberapa saat lalu. Saya berharap kepolisian dapat segera melanjutkan perkara saya ini. Sehingga hukum di negara kita menjadi tegak," kata Ibas.

Ada dua hal yang bisa ditarik kesimpulan dari pernyataan Ibas. Pertama, adanya keinginan agar kepolisian dapat segera melanjutkan perkaranya. Kedua, pemrosesan pengaduan Ibas oleh kepolisian adalah bentuk penegakan hukum.

Pada tahun 2005, Kabareskrim sudah mengeluarkan surat edaran No.B/345/III/2005/Bareskrim yang menyatakan perintah kepada seluruh jajaran kepolisian untuk memprioritaskan pengusutan kasus korupsi daripada laporan pencemaran nama baik terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Penerbitan surat edaran tersebut berkaitan dengan makin maraknya pelaporan terhadap saksi/pelapor oleh koruptor dalam rangka mencegah kasusnya berlanjut. Langkah hukum yang diambil para koruptor antara lain pelaporan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kriminalisasi terhadap saksi/pelapor ini juga jelas melanggar pasal 10 ayat 1 Undang-undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 10

(1)Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Selain dari itu, kriminalisasi terhadap saksi/pelapor juga melanggar norma-norma UNCAC (United Nations Convention Againts Corruption) / Konvensi PBB Anti Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

Saya yakin sebelum melakukan pelaporan pencemaran nama baik terhadap mantan wakil direktur keuangan Group Permai, Yulianis, Ibas tentu sudah berkonsultasi dengan Bagian/Biro Hukum Partai Demokrat, bahkan mungkin sudah berkonsultasi dengan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, SBY yang merupakan ayahnya.

Dan saya juga yakin baik Ibas, Bagian/Biro Hukum PD, maupun SBY tentu mengetahui peraturan dan perundangan, baik Surat Edaran Kabareskrim, UU No. 13 Tahun 2006, maupun norma-norma UNCAC.

Nah kembali ke pernyataan Ibas, bahwa adanya keinginan agar kepolisian dapat segera melanjutkan perkaranya, tentu Kompasianers sudah dapat menduga alasan dibalik keinginan tersebut. Dan, benarkah pelaporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ibas terhadap Yulianis bertujuan untuk menegakkan hukum? Atau justru melanggar hukum?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline