- Penjelasan Mengenai Kamp Guantanamo
Amerika Serikat merupakan salah satu negara besar di dunia dan memiliki kekuatan yang hebat dalam perekonomia, politik, ekonomi, maupun dalam segi kekuatan militer. Amerika Serikat sendiri memiliki kekuatan yang kuat untuk menyebarkan ideologi dan pemahaman yang dianutnya kepada negara-negara lain, terutama negara-negara berkembang. Hal ini selain sebagai misi andil pengaruh negara adidaya, selain itu juga sebagai ajang supaya tidak kalah saing dengan negara adidaya lainnya. Salah satu upaya pengaruh kekuatan Amerika Serikat di dalam dunia internasional ialah permasalahan terorisme, dimana Amerika Serikat secara tegas mengecam adanya tindak kejahatan terorisme. Hal ini mulai ditekankan secara keras ketika Amerika Serikat dipimpin oleh Presiden George W Bush, dimana Amerika Serikat mulai membangun penjara di Teluk Guantanamo yang dimaksudkan untuk menawan mereka yang dicurigai sebagai dalang dari aksi terorisme.
Pada tanggal 13 November 2001, Presiden Bush secara resmi menandatangani perintah eksekutif yang memerintahkan untuk pembentukan militer khusus untuk penahanan, perlakuan, dan pengadilan bagi golongan khusus yang bukan merupakan penduduk sipil Amerika Serikat, hal ini digunakan perihal keamanan dan juga penumpasan melawan teror. penandatanganan ini juga memberikan hak khusus kepada Amerika Serikat untuk menahan ratusan orang yang dicurigai sebagai teroris dari Timur Tengah, yang kemudian dipindahkan di Teluk Guantanamo yang dirasa aman untuk menahan para tahanan tercurigai teroris.
- Sejarah dan Peran Pemimpin AS
Penjara di Teluk Guantanamo yang mulai aktif pada tahun 2002 tepatnya pada bulan Januari, tidak luput dari penglihatan dunia internasional. Karena letaknya yang berada di luar daratan Amerika dan juga tidak berada di bawah autorisasi negara lain menjadikan Amerika Serikat mendapatkan akses yang tak terbatas dalam kegiatannya di Teluk Guantanamo. Hal ini juga akhirnya menyebabkan terlalu longgarnya kewajiban Pemerintah Amerika Serikat terhadap tahanan disana. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat internasional dan pemerhati HAM internasional kurang setuju dengan yang dilakukan oleh Amerika Serikat. Pasalnya Amerika Serikat menolak memberikan status tawanan perang (Prisoner of War) Kepada para tahanan di Guantanamo, namun Amerika Serikat malah memberikan label kombatan ilegal (Illegal Combatant) terhadap para tahanan, sehingga mereka luput dari golongan yang dilindungi oleh isi dari pasar Konvensi Jenewa tahun 1949. Selain itu, penangakapan dan penahanan mereka tidak diberi tenggat waktu, sehingga para tahanan bisa tinggal di kamp tahanan sampai belasan tahun tanpa adanya sebuah sidang.
Kecaman dari dunia luar mulai bertambah ketika terdapat beberapa bukti bahwa Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan penganiayaan kepada para tahanan di Guatanamo sebagai bagian dari protokol interogasi tahanan yang dicurigai sebagai teroris ini. Beberapa penganiayaan seperti siksaan fisik, siksaan dengan air, dan beragam siksaan lainnya. Dan imbasnya para tahanan melakukan aksi mogok makan besar-besaran pada tahun 2005, dan terjadi kembali pada tahun 2013. Hal ini mereka lakukan sebagai aksi protes karena status mereka dan aksi ini pun juga mendapat porsi sorot dari media internasional.
Setelah dilantiknya Presiden Barrack Obama, yang juga menjadi harapan baru Amerika Serikat dimana Obama mulai aktif mengatasi isu kemanusiaan dan isu-isu diskriminasi antar ras, sehingga Barack Obama pun berjanji untuk menutup kamp tahanan Guantanamo. Pada tahun 2009, tidak jauh lama setelah dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat, Presiden Barack Obama menandatangani perintah eksekutif, yaitu Executive Order Review and Disposition of Individuals Detained at the Guantanamo Bay Naval Based and Closure of Detention Facilities yang diperuntukan untuk menutup Kamp Tahanan Guantananmo dan memulihkan standar hukum dan nilai-nilai konstitusi Amerika Serikat. Dalam perintah itu Obama menyatakan bahwa dalam waktu setahun, fasilitas kamp penahanan Guantanamo akan ditutup dan para penghuni tahanan akan dipindah atau dipulangkan ke negara ketiga, atau ke fasilitas penahanan lain milik Amerika Serikat.
Pada pertengahan tahun 2009, Barack Obama yang telah janji menutup Guantanamo dengan jarak waktu satu tahun memperbaharui janji dan pernyataan yang telah dibuatnya menjadi satu setengah tahun. Namun, tidak kunjung ditutup pernyataan inipun juga terulang kembali pada tahun 2013 bahwa Barack Obama masih mengusahakan dan belum menyerah untuk menutup Kamp Tahanan Guantanamo. Selain karena permasalahan kemanusiaan dan kecaman dunia internasional, Kamp di Guantanamo juga menghabiskan anggaran negara yang tidak sedikit, sebanyak 2,7 juta dolar tiap tahun untuk membiayai operasional kamp ini. Namun, pada masa berakhirnya pemerintahan Obama, penjara tersebut masih saja beroperasi, dan Obama hanya mampu untuk memulangkan 123 tahanan di Kamp itu.
- Kesimpulan
Teluk Guantanamo yang dibuat dan difungsikan oleh Pemerintah AS membuktikan bahwa Amerika Serikat memiliki kemampuan dan kekuatan untuk menangkap dan menahan para individu yang diduga sebagai teroris dari negara Timur Tengah. Hal ini menjadikan Amerika Serikat negara yang sangat anti terhadap aksi-aksi kejahatan terorisme. Namun, kegiatan yang dilakukan oleh Amerika Serikat nampaknya juga menyalahi hukum dan asas-asas kemanusiaan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang dan hukum internasional, khususnya hukum dari Konvensi Jenewa tahun 1949. Segala bentuk kekerasan dan ketidakpastian hukum bagi para tahanan merupakan sebuah bukti kecacatan konstitusi Amerika Serikat dan juga kurangnya pengawasan dari lembaga terkait mengenai pelanggaran yang ada di Kamp Tahanan Guantanamo. Kelonggaran yang ada dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melakukan aksi-aksi seenak mereka tanpa sepengetahuan dari dunia luar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H