Lihat ke Halaman Asli

Sayyidah Ilman Nisa

Mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Kebijakan Luar Negeri Indonesia untuk Mencapai SDGs Selama Pandemi

Diperbarui: 21 Agustus 2021   13:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sustainable Development Goals (SDGs) adalah suatu proses perubahan dengan eksploitasi sumber daya alam, arah investasi, orientasi pengembangan teknologi dan perubahan institusi dibangun agar serasi konsisten dengan kebutuhan masa depan maupun masa kini. Dan ini pada hakekatnya membutuhkan sebagai prasyarat: kemauan politik yang kuat. Tampak dalam pola pendekatan Sustainable Development Goals agar pembangunan ekonomi dilaksanakan dalam konteks sosial masyarakat dan semua ini kemudian bermuara dalam ruang lingkup ekosistem sumber daya alam dan lingkungan hidup. Masing-masing pilar turut mempengaruhi perkembangan pilar lainnya dalam hubungan serasi, utuh, lestari dan berlanjut. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) dideklarasikan pada tanggal 25 September 2015 di Kantor Pusat PBB New York oleh 193 negara sebagai komitmen Agenda Pembangunan Global. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari Tujuan Pembangunan Milenium atau Millennium Development Goals (MDGs) yang sudah dilaksanakan selama periode 2000-2015.

Adapun kebijakan luar negeri Indonesia untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) selama Pandemi Covid-19 ini dalam pilar kemiskinan adalah mengadakan  program perlindungan social dalam menangani pandemic covid-19, program sembako yang diberikan sebanyak 20 juta KPM, program keluarga harapan (PKH) sebanyak 10 juta KPM,  bantuan listrik 31,1 juta pelanggan 450VA dan 900VA, program kartu prakerja kepada 5,6 juta perorang, bantuan social khusus DKI Jakarta 1,3 juta KK, bantuan social khusus BoDeTaBek 600rb KK, bantaun social tunai diluar jabodetabek 9 juta KK, serta bantuan lansgung tunai dana desa kurang lebih 12 juta KK.

Tidak hanya itu, Indonesia juga dalam kebijakannya dalam salah satu SDGs yakni yang ketiga dalam penanganan tentang kesehatan yang ada di Indonesia seperti memperkuat system kesehatan untuk kesiapan menghadapi pandemi dengan beberapa pencegahan seperti air besih, cuci tangan pakai sabun, sanitasi, olaharga, kesehatan lingkungan, kawasan sehat, serta pengolahan limbah medis. Adapun kebijakan Indoensia mengenai pendidikan dalam masa penyebaran Pandemi Covid -- 19 adalah dengan melakukan proses pembelajaran daring / jarak jauh, ujian sekolah dilaksanakan daring / jarak jauh, ujian nasional tahun 2020 dibatalkan, penerimaan siswa baru menerapkan protocol kesehatan untuk mencegah penyebaran Pandemi Covid-19.

Adapun dalam pilar ekonomi yang mengalami kontraksi menyebabkan aktivitas ekonomi berjalan lambat, sehingga permintaan energy turun dan menurunkan harga komoditas. Selain itu, menurut pemerintah diperlukan komitmen kebijakan yang kuat untuk memastikan target bauran energi terbarukan bisa tercapai. Dengan besarnya dampak ekonomi di masa Pandemi Covid-19 ini perlu adanya langkah antisipasi yang besar dan cepat dengan kebijakan stimulus yang efektif seperti kebijakan physical distancing dan pembatasan social berskala besar. Selain itu kebijakan stimulus untuk mengurangi dampak ekonomi terutama pada kelompok rentan dan dunia usaha supaya tidak sampai pada kebangkrutan. Serta mencegah keresahan social agar kehilangan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat tidak melebih toleransi. Lalu menggerakkan kembali industry, investasi pariwisata dan ekspo. Yang paling penting adalah mengaktifkan kembali mesin penggerak ekonomi untuk menyerap tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dan menggerakkan usaha-usah lain yang terkait.

Jika kita lihat dalam pilar pembangunan lingkungan Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kualitas udara perkotaan, mengadakan kualitas peningkatan air dengan saluran air mengalir jernih, mendukung upaya pengurangan perdagangan satwa liar, meingkatkan sampah plastic medis dan non-medis, serta antisipasi dampak limbah medis penanganan Pandemi Covid-19, penguatan system ketahanan bencana serta penguatan system operasi tanggap darurat.

Dalam pilar pembangunan hukum dan tata kelola juga seperti beberapa inovasi yang sdah dilaksanakan terhadap warga binaan lapas dengan pencegahan , penanganan, serta pengendalian Pandemi Covid-19 di lapas. Lalu mengadakan pembatasan kunjungan serta pengeluaran dan pembebasan narapidana anak melalui asimilasi dan integrasi. Pelayanan public yang tetap berjalan dengan penerapan keamanan siber bagi organisasi pemerintah.

Pada akhirnya, perlu adanya kebijakan Indonesia  untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) selama pandemi ini serta kebijakan yang kuat untuk memastikan target energi agar kedepannya dapat mengatasi permsalahan-permsalah yang ada di masyarakat selama pandemic ini. Sehingga pasca pandemic sudah adanya pemulihan dan peningkatkan terkait dengan 17 tujuan yang tertuang dalam SDGs Indonesia (Sumber :  Jurnal).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline