Lihat ke Halaman Asli

sayyid muslim

mahasiswa prodi bahasa arab UIN sunan gunung djati

Ijtihad dalam Islam untuk Mengambil Suatu Hukum Islam

Diperbarui: 18 Juni 2024   23:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

kalimat topik:

ijtihad dalam islam harus di perlukan untuk mengambil suatu hukum permasalahan dalam islam.

1. definisi ijtihad dalam islam

Ijtihad berasal dari bahasa Arab yaitu jahada yujahidu jahdan yang memiliki arti bersungguh-sungguh atau bekerja keras dan gigi untuk mendapatkan sesuatu.


      Menurut Abdul Wahid Ahmed an Naim ijtihad yaitu penggunaan penalaran hukum secara independen yang dimana memberikan jawaban atas masalah yg belum terselesaikan ketika Alquran dan Sunnah tidak memberi  jawaban atas suatu masalah  yang jelas. ia mengatakan bahwa ijtihad telah membawa para ulama  hukum pada kesimpulan yang di mana konsensus masyarakat atau para ulama atas suatu masalah yang dimana haryus di jadikan sebagai sumber utama syariah dan Alquran dan Sunnah itu yang menyokong dan mendasari ijtihad sebagai sumber Syariah.


      Menurut Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H.,.. Ijtihad merupakan upaya maksimal yang dilakukan seorang ulama yang kompeten dan logis  dengan menggunakan nalarnya untuk menemukan atau menentukan suatu hukum atas masalah-masalah baru tanpa meninggalkan nilai dari sumber utama hukum islam.

dalam proses ijtihadada beberapa cara atau metode yang dipakai para mujtahid untuk mengambil suatu hukum yang tepat. Beberapa metode tersebut yaitu:

1.Ijma'
      Menurut para ahli ushul, Ijma'merupakan kesepakatan para mujtahid dari kaum muslimin di masa setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat terkait hukum syariat yang tidak tercantum dalam Al Qur'an dan Hadits. Contoh ijma' adalah ijma' sahabat yakni ijma yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.


2.Qiyas
      Qiyas adalah hukum suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan dengan cara membanding-bandingkan dengan hukum kejadian atau peristiwa lain yang telah tercantum bersama nash dengan adanya kesamaan 'illat. Contoh qiyas adalah meng-qiyas-kan membunuh dengan menggunakan alat berat dengan membunuh menggunakan senjata tajam.


3.Istihsan
      Istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan hukum ke suatu hukum lainnya karena ada dalil yang menuntut hal tersebut. Contoh istihsan yaitu wasiat. Walaupun secara qiyas tidak diperbolehkan, namun karena adanya suatu dalil dari Al Qur'an maka wasiat diperbolehkan.


4.Maslahah mursalah
      Maslahah mursalah  adalah dipergunakannya suatu hukum atas dasar kemaslahatan yang lebih besar dengan mengesampingkan kemudaratan karena tidak adanya sebuah dalil yang menganjurkan atau melarangnya. Contoh maslahah mursalah yaitu membuat akta nikah,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline